Sultra siapkan 38.129 ton pupuk untuk dukung swasembada pangan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan 38.129 ton pupuk bersubsidi pada 2025 untuk ...
Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan 38.129 ton pupuk bersubsidi pada 2025 untuk mendukung program swasembada pangan nasional.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sultra La Ode Muhammad Rusdin di Kendari, Rabu mengatakan bahwa puluhan ribu pupuk subsidi yang dialokasikan itu untuk memastikan kebutuhan petani di wilayah Bumi Anoa bisa meningkatkan produksi pangan pada 2025.
"Langkah Pemprov Sultra adalah mendukung program ketahanan pangan nasional," katanya menegaskan.
Alokasi pupuk urea tahun ini mencapai 38.129 ton, dari usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kebutuhan untuk pupuk subsidi 45.799 ton.
“Untuk pupuk NPK alokasinya mencapai 44.698 ton dari kebutuhan dari kebutuhan di RDKK 77.886 ton, sedangkan NPK formula alokasi yang diberikan pemerintah pusat sebesar 20.791 ton dari usulan kita di RDKK itu 41.167,76 ton,” kata Rusdin Jaya.
Rusdin Jaya menyebutkan bahwa alokasi pupuk terbesar pada 2025 berada di wilayah Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, dan Kabupaten Kolaka Timur yang merupakan sentra pangan utama di wilayah Bumi Anoa dalam menyukseskan program swasembada pangan dari pemerintah.
"Tiga wilayah ini adalah sentra pangan kita, sentra yang akan dijadikan penyangga bagi perwujudan swasembada pangan di Sultra," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi melalui atensi pejabat gubernur dan sekretaris daerah Sultra, mengimbau seluruh dinas pertanian di tingkat kabupaten dan kota untuk mendorong petani agar segera melakukan penanaman.
"Saat ini, kita masuk Musim Tanam (MT) satu, ini kondisi cuaca yang sangat ideal untuk menanam, khususnya menanam padi dan jagung," ucap Rusdin
Rusdin menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi adalah petani yang terdaftar di RDKK yaitu syaratnya hanya membawa Kartu Tanda PenduduK (KTP) ke lokasi.
Kemudian, bagi petani yang belum terdaftar, diharapkan segera melapor ke petugas kecamatan supaya dimasukkan ke dalam daftar penerima.
"Jadi, ketika ada tambahan alokasi di kemudian hari, itu bisa didistribusikan ke petani yang sudah mendaftar," jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pembagian alokasi pupuk subsidi tersebut berdasarkan ketentuan luas lahan yaitu maksimal 2 hektare per petani. Secara umum pembagian pupuk urea, yaitu 100–150 kilogram (kg), pupuk NPK 250–300 kg, dan NPK formula 350 kg per hektar.
"Kami mengimbau kepada petani yang sudah terdaftar agar segera menebus pupuk ini di kios-kios pupuk yang sudah terdaftar di lokasi masing-masing dan juga mengingatkan petugas-petugas kecamatan terus memperbarui data-data petani yang terdaftar di RDKK untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi ini adil dan merata," tambah Rusdin Jaya.
Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025