Cegah Pelanggaran Hukum, Pemkot Mojokerto Gandeng Kejari dalam Bidang Perdata dan TUN

Cegah Pelanggaran Hukum, Pemkot Mojokerto Gandeng Kejari dalam Bidang Perdata dan TUN. ????Pemkot Mojokerto dan Kejari Kota Mojokerto teken nota kesepakatan bidang hukum untuk cegah pelanggaran hukum. Simak informasi selengkapnya! -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Cegah Pelanggaran Hukum, Pemkot Mojokerto Gandeng Kejari dalam Bidang Perdata dan TUN

Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melakukan penandatanganan nota kesepakatan Bidang Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (4/2/2025). Hal tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum.

Penandatanganan dilakukan di aula Kejari Kota Mojokerto lantai II antara sembilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Direktur RSU Dr. Wahidin Sudiro Husodo dengan Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto. Tak lupa Penjabat (Pj) Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto turut melakukan penandatanganan.

Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kota Mojokerto yang telah melakukan pendampingan hukum di Kota Mojokerto. “Jadi yang namanya kesepakatan, kedua belah pihak saling sepakat, saling ada keterbukaan dan kesadaran untuk melakukan kerja sama,” ungkapnya.

Masih kata Mas Pj (sapaan akrab, red), yang tidak kalah penting ada keterlibatan kedua belah pihak sesuai perannya masing-masing. Pihaknya berharap MoU tersebut membawa dampak yang luar biasa bagi penyelenggara pemerintahan, pembangunan, dan masyarakat di Kota Mojokerto.

“Tantangan yang akan dihadapi Pemkot Mojokerto pada tahun 2025, dengan adanya pendampingan dari Kejari Kota Mojokerto, saya optimistis bahwa Pemkot Mojokerto dapat menghadapi tantangan tersebut dengan baik. Terima kasih atas kerja sama dan pengawalan yang dilakukan Kejari Kota Mojokerto selama ini,” katanya.

Kajari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, mengatakan, MoU tersebut merupakan kerja sama dalam upaya pendampingan penegakan hukum. “Kita mendampingi Pemerintah Kota dan stakeholder terkait, ada 10 stakeholder melakukan pendampingan. Yakni upaya preventif pencegahan,” katanya.

Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan tidak terjadi di luar dari aturan hukum yang ada. Kejari Kota Mojokerto bersama Pemkot Mojokerto sama-sama menjaga dan mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan. MoU tersebut sebagai langkah pencegahan terhadap penegakan hukum.

“Kejaksaan banyak fungsi, selain penindakan juga memiliki fungsi pencegahan. MoU ini dalam upaya mendampingi Pemkot Mojokerto dalam kegiatan pembangunan yang akan datang. Namun jangan dijadikan MoU ini sebagai tameng, Kejaksaan tidak bisa mengawasi secara komprehensif,” ujarnya.

Masih kata Kajari, khususnya masalah spesifikasi masalah teknis konstruksi. Pihaknya kembali menegaskan jika MoU tersebut bukan sebagai tameng namun Kejari Kota Mojokerto dan Pemkot Mojokerto sama-sama mengawal dalam setiap kegiatan pembangunan di Kota Mojokerto.

“Sekarang ini, penganggaran masanya sudah lewat jadi kita sekarang bicara masalah pelaksanaan. Itu pun ada yang sudah teken kontrak, kita kan nggak tahu mekanismenya. Dalam pelaksanaannya jika ada indikasi mengarah ke penyimpanan, kita berikan saran tidak diterima maka kita bisa putus kontrak,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Mojokerto, RA Chalida K. Hapsari, menjelaskan, jika di tahun 2024 lalu, Kejari Kota Mojokerto melakukan pendampingan terhadap 24 pendampingan. “Untuk tahun ini, karena proses baru mulai di awal tapi jadi memang ada beberapa permohonan pendampingan,” jelasnya.

Namun saat ini pihaknya masih melakukan telaah terhadap permohonan pendampingan kegiatan pembangunan tersebut. Pihaknya memanggil pihak terkait untuk memberikan pemaparan terkait pekerjaan, perencanaan, time line, dan dari telaah tersebut bisa menjadi pertimbangan.

“Kita ranahnya preventif, mitigasi risiko hukum. Kita sifatnya adalah memberikan saran dan masukan dari yuridis normatif-nya seperti apa? Regulasinya seperti apa? Tapi dalam perjalanan ada indikasi mengarah ke penyimpanan, bisa kita sampaikan masukan. Karena sifatnya saran maka dikembalikan kepada pihak stakeholder,” tegasnya.

Namun jika saran tersebut tidak dilaksanakan maka pihak Kejari Kota Mojokerto memiliki hak untuk memutus pendampingan tersebut. Ada sembilan OPD dan Direktur RSU Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto yang melakukan penandatanganan nota kesepakatan Bidang Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut. [tin/ian]