Pembangunan Sumbu Kebangsaan di IKN Telah Rampung, Kawasan 11,14 Hektare Disulap Jadi Ruang Publik

Sumbu Kebangsaan bukan hanya menjadi kebanggaan bangsa, tetapi juga menjadi contoh bagaimana pembangunan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Pembangunan Sumbu Kebangsaan di IKN Telah Rampung, Kawasan 11,14 Hektare Disulap Jadi Ruang Publik

TRIBUNNEWS.COM, - Pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota (IKN), Kalimantan Timur, telah selesai.

Proyek monumental yang dimulai sejak Desember 2020, kini telah  berdiri sebagai simbol harmoni antara alam dan peradaban modern. 

Berlokasi strategis di antara Istana Garuda dan Taman Kusuma Bangsa, kawasan seluas 11,14 hektare ini telah disulap menjadi ruang publik.

“Sumbu Kebangsaan lebih dari sekadar ruang publik. Ini adalah warisan bagi generasi mendatang. Melalui proyek ini, kami ingin menginspirasi masyarakat untuk hidup selaras dengan alam,” ujar Direktur Operasi II Brantas Abipraya, Purnomo dikutip Senin (3/2/2025).

Baca juga:

Adapun desain proyek yang dibangun Brantas Abipraya memadukan unsur alam dan modernitas. Salah satu keunggulan utama adalah penerapan konsep pembangunan hijau yang komprehensif. 

Penggunaan material lokal, pengelolaan limbah yang efektif, dan pelestarian keanekaragaman hayati menjadi prioritas utama.

Kehadiran 2.500 pohon di kawasan ini tidak hanya mempercantik lingkungan sekitar, tetapi juga berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas udara, khususnya dalam mengurangi kadar partikulat halus.

Ia menyebut, bukan hanya menjadi kebanggaan bangsa, tetapi juga menjadi contoh bagaimana pembangunan dapat dilakukan secara berkelanjutan tanpa mengorbankan lingkungan. 

Kawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan menjadi magnet bagi wisatawan.

"Kami berharap dapat menjadi inspirasi bagi proyek-proyek pembangunan lainnya di Indonesia," tutur Purnomo.

Investor di Membangun Sesuai Kesepakatan Jadwal

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita , Agung Wicaksono, menyampaikan, setiap investor yang melakukan groundbreaking telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Lahan dengan Otorita . 

Dalam PKS ini, tercantum rencana pembangunan yang mencakup tahapan dan jadwal proyek. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban investor memulai pembangunan paling lambat 18 bulan setelah perjanjian ditandatangani.

“Investor yang sudah groundbreaking memiliki jadwal pembangunan yang jelas dalam PKS. Saat ini, ada yang masih dalam tahap desain, ada yang sudah mulai membangun, dan beberapa bahkan sudah menyelesaikan pembangunan serta mulai beroperasi. Jadi semuanya berjalan sesuai timeline,” ungkap Agung dikutip dalam website OIKN.