Tak Dihadiri Menteri BUMN dan Menkeu, RUU BUMN Bahas Syarat Jadi Perusahaan Pelat Merah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VI DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, Rapat Kerja Tingkat...

Tak Dihadiri Menteri BUMN dan Menkeu, RUU BUMN Bahas Syarat Jadi Perusahaan Pelat Merah

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini saat memimpin Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI dengan pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VI DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI ini tidak dihadiri oleh Erick Thohir.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, mengatakan salah satu poin utama dalam adalah pengaturan privatisasi perusahaan negara. Dalam draf yang telah disepakati, terdapat mekanisme baru yang lebih ketat untuk menentukan BUMN mana yang dapat diprivatisasi dan bagaimana prosesnya harus tetap menjamin kepentingan nasional.

Di sisi lain, BUMN didorong untuk lebih mandiri dan efisien. Namun, Anggia mengingatkan bahwa jika privatisasi tidak dikendalikan dengan baik, dapat mengurangi peran strategis negara dalam perekonomian. Oleh karena itu, RUU BUMN diharapkan dapat mengatur dan menekan potensi tersebut.

"Kita perlu keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan publik. BUMN harus kompetitif, tetapi tetap memiliki misi untuk kesejahteraan rakyat," katanya dalam rapat kerja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Selain privatisasi, perubahan strategis lainnya dalam revisi UU BUMN mencakup penguatan tata kelola perusahaan melalui business judgment rule, yang memberikan perlindungan hukum bagi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis berbasis tata kelola yang baik. RUU ini juga mengatur penguatan Satuan Pengawasan Internal dan Komite Audit agar lebih efektif dalam mengawal kinerja perusahaan.

Selain itu, terdapat kebijakan afirmatif yang mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dan perempuan dalam posisi strategis di BUMN.

Dengan disepakatinya RUU BUMN, regulasi ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan dalam Pembicaraan Tingkat II. Jika disahkan, perubahan ini akan menjadi landasan hukum baru bagi pengelolaan BUMN ke depan.