Tarif Parkir Mahal di Alun-alun Tuban Tuai Kritik, DLHP Segera Gelar Rapat Evaluasi
Tarif Parkir Mahal di Alun-alun Tuban Tuai Kritik, DLHP Segera Gelar Rapat Evaluasi. ????Keluhan tarif parkir mahal di Alun-Alun Tuban mendapat perhatian. DLHP Tuban akan menggelar rapat evaluasi untuk menindaklanjuti kritik masyarakat -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
![Tarif Parkir Mahal di Alun-alun Tuban Tuai Kritik, DLHP Segera Gelar Rapat Evaluasi](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_1249.jpeg)
Tuban (beritajatim.com) – Pasca pembangunan Alun-alun Tuban yang menarik minat masyarakat untuk berwisata, muncul keluhan terkait tarif parkir yang dinilai terlalu mahal. Sejumlah pengunjung mengeluhkan tarif parkir di beberapa lokasi sekitar kawasan tersebut, Jumat (7/2/2025).
Salah satu titik yang disorot adalah parkir di kantor Pos Tuban, tarif parkir untuk sepeda motor mencapai Rp 5.000, sementara untuk mobil dikenakan Rp 10.000. Kondisi ini menimbulkan berbagai kritik dari masyarakat yang merasa tarif tersebut tidak wajar.
Menanggapi keluhan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan, menjelaskan bahwa pengaturan kantong parkir resmi saat ini baru tersedia di beberapa lokasi.
Beberapa di antaranya adalah halaman Masjid Agung Tuban yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) serta Pantai Boom yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar). Sementara itu, parkiran di Kantor Pos, Polisi Militer, dan Koramil merupakan lahan pribadi.
“Artinya, itu ketentuan mereka, karena memang lahan pribadi. Namun, kita akan melaksanakan rapat bersama perihal kritikan tersebut,” ujar Bambang Irawan.
Bambang juga menegaskan bahwa lokasi parkir resmi telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wilayah parkir di Masjid Agung Tuban, misalnya, hanya diperuntukkan bagi warga yang hendak beribadah.
“Kalau ada juru parkir yang berseragam Pemkab Tuban yang melanggar aturan dengan tarif parkir tersebut akan kami tindak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk mengatur parkir di jalan raya. Adapun parkir di lahan pribadi sepenuhnya menjadi hak pemilik lahan. “Kami hanya mengatur parkir di jalan raya, untuk lahan pribadi itu di luar tanggung jawab kami,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Tuban juga telah menetapkan bahwa parkir di pinggir jalan kawasan Alun-alun Tuban tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan area parkir yang tersedia.
“Apabila ada hal demikian, bisa dilaporkan kepada kami dan akan kami tindak lanjuti,” pungkas Bambang. [ayu/suf]