DPRD Jember Soroti SK Bupati Soal Tambahan Upah Tenaga Kesehatan Honorer
DPRD Jember Soroti SK Bupati Soal Tambahan Upah Tenaga Kesehatan Honorer. ????Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyoroti surat keputusan Bupati Hendy Siswanto bernomor 188.45/169/1.12/2024 tentang Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2024. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Jember (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyoroti surat keputusan Bupati Hendy Siswanto bernomor 188.45/169/1.12/2024 tentang Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
SK tertanggal 1 Maret 2024 memuat daftar nama 478 orang tenaga kesehatan di 35 puskesmas yang menerima bantuan upah tambahan sejak Januari 2024 dan 200 orang tenaga kesehatan dari 15 puskesmas yang tidak menerima bantuan upah tambahan.
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2024 pada pos anggaran Dinas Kesehatan.
Saat rapat dengar pendapat dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember di DPRD Jember, 4 Februari 2025 lalu, Wakil Ketua Komisi A Siswono mempertanyakan benturan antara SK itu dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“SK Bupati nomor 188.45 Tahun 2024 sebenarnya bagus, tujuan Bupati baik. Tapi ketika ini membentur Undang-Undang Nomor 20, itu seperti apa?” tanya Siswono, menyebutkan adanya larangan terhadap pemerintah daerah untuk mengangkat tenaga honorer.
Saat itu, Kepala BKPSDM Jember Suko Winarno meminta Komisi A berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan. “Sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk memenuhi sumber daya manusia dalam melayani kesehatan masyarakat,” katanya.
Ditemui Beritajatim.com, Jumat (7/2/2025), Bupati Hendy Siswanto mengatakan, para tenaga kesehatan yang tercantum dalam SK tersebut sudah bekerja cukup lama dengan menggunakan SK Dinas Kesehatan. “Tidak ada pengangkatan ASN. Hanya mengganti SK saja (dari SK Dinkes menjadi SK Bupati),” katanya.
SK itu juga berkaitan dengan kesejahteraan tenaga kesehatan, yakni penambahan honor bulanan. SK itu untuk menjadi dasar hukum pemberian tambahan upah bagi tenaga non ASN pada BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) puskesmas, yang belum mampu memberikan upah minimal Rp 1,5 juta bagi tenaga kesehatan dan Rp 1,2 juta bagi tenaga non kesehatan.
“Karena yang diterima mereka kecil sekali. Ada yang Rp 600 ribu, Rp 700 ribu. Tidak layak. Kita sesuaikan. Walau belum sesuai UMR (Upah Minimum Regional), ada perubahan,” kata Hendy.
SK bagi tenaga kesehatan ini tak berbeda dengan SK yang dikeluarkan Hendy untuk Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT-PTT) yang berlaku satu tahun.
Hendy berani menerbitkan SK tersebut karena memperhatikan pelayanan kesehatan. “Seperti GTT-PTT, tenaga kesehatan tak tergantikan. Mereka juga mengabdi tak hanya setahun dua tahun, tapi bertahun-tahun. SK bupati itu adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap pengabdian mereka selama ini,” katanya. [wir]