Terbukti Lakukan Kekerasan Fisik dan Psikis, Dokter Raditya Dituntut 8 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Kekerasan Fisik dan Psikis, Dokter Raditya Dituntut 8 Bulan Penjara. ????Raditya Bagus terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama oditur yakni melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dituntut pidana penjara selama delapan bulan oleh oditur Letkol Yadi dalam persidangan yang digelar di PN Militer, Selasa (19/11/2024).
Dalam sidang kali ini, juga dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedatangan LPSK adalah mewakili korban untuk mengajukan restirusi pada Terdakwa.
Dalam pertimbangan tuntutan setebal 36 halaman yang dibacakan oditur disebutkan, terdakwa dokter Raditya Bagus terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama oditur yakni melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban dokter Mae’dy dan dua putrinya.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Terdakwa,” ujar Oditur dalam tuntutannya.
Dalam pertimbangan tuntutan oditur juga disebutkan peristiwa kekerasan yang terjadi pada 29 April 2024 dimana saat itu Terdakwa melakukan kekerasan berupa melempar guling ke arah dokter Mae’dy serta melakukan peludahan terhadap putri dokter Mae’dy.
Oditur juga menyebut tabiat Terdakwa temperamen serta sering mengkonsumsi minuman keras baik di rumah maupun di tempat kerja.
Lebih lanjut Oditur juga menyebut bahwa Terdakwa sebelumnya juga pernah dihukum selama enam bulan dengan masa percobaan delapan bulan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap isteri sebelumnya.
Oditur juga menyebutkan hal yang memberatkan Terdakwa yakni perbuatan Terdakwa mencoreng nama baik institusi TNI di masyarakat. Sementara kuasa hukum korban yakni Mahendra Suhartono mengaku kecewa dengan tuntutan oditur yang hanya delapan bulan.
“Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap proses peradilan yang sedang berjalan, dalam lubuk hati Kami yang paling dalam tentu kecewa dengan tuntutan odmil hanya 8 bulan penjara padahal terdakwa sudah pernah dipidana sebelumnya dengan kasus rumah tangga juga,” kata Mahendra.
“Bahkan sebagaimana bukti yang sudah kami berikan kepada yang mulia majelis hakim, dampak dari KDRT yang dilakukan oleh Terdakwa juga mengakibatkan korban dan anak-anak korban terkena gangguan psikis bahkan anak pertama korban mengidap sakit epilepsi akibat pemukulan terdakwa,” lanjutnya.
Namun pihaknya tetap akan mempercayakan kasus ini kepada majelis hakim karena pihaknya meyakini majelis hakim memiliki kebijaksanaan dalam memutus suatu perkara sehingga nantinya pihaknya berharap putusan tersebut dapat memberikan keadilan bagi korban beserta anak-anak korban.
Perlu diketahui, dalam persidangan sebelumnya. Dokter Raditya Bagus mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan fisik berupa melempar korban dokter Mae’dy dengan guling serta meludahi putri dokter Mae’dy. Hal itu diungkapkan Terdakwa dalam persidangan Minggu lalu.
Banyak hal yang dijelaskan dr Raditya Bagus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Surabaya. Termasuk pengakuan Terdakwa bahwa dia telah melakukan kekerasan terhadap dr Mae’dy dan juga kedua putrinya dari pernikahan sebelumnya.
Adapun kekerasan itu berawal dari tanggal 28 April 2024. Saat itu, ibu kandung dr. Maedy Christiyani Bawoljie meminta tolong ke terdakwa dr Raditya Bagusuntuk melakukan perpanjangan rujukan kontrol di RSPAL dr. Ramelan.
Karena waktu itu hari Minggu, permintaan perpanjangan rujukan untuk berobat tersebut baru bisa dilaksanakan keesokan harinya, Senin (29/4/2024).
“Saya kemudian bilang ke ibu mertua, untuk membuat perpanjangan rujukan itu, akan diantar putri pertama dr. Maedy,” kata terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma, Rabu (13/11/2024).
Menurut pengakuan terdakwa, ibu mertuanya akan diantar putri pertama dr. Maedy Christiyani karena faktor kesibukan pekerjaan, dimana hari itu ia dan dr. Maedy harus bekerja sedangkan putri pertama dr. Maedy Christiyani dihari itu sedang dirumah.
Kemudian terjadi percek cokan antara dokter Mae’dy dan Terdakwa hingga berujung dilempar gulingbke arah dokter Mae’dy. Dan peristiwa itu dilihat oleh salah satu putri dokter Mae’dy dan melakukan pembelaan terhadap ibunya.
Saat membela dokter Mae’dy itulah, kemudian didorong oleh Terdakwa yang kemudian diludahi oleh Terdakwa. [uci/suf]