Terdakwa perundungan anak di Surabaya jalani sidang perdana

Ivan Sugianto, terdakwa kasus perundungan dan intimidasi terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2, menjalani sidang perdana ...

Terdakwa perundungan anak di Surabaya jalani sidang perdana
Terdakwa dinilai menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak

Surabaya (ANTARA) - Ivan Sugianto, terdakwa kasus perundungan dan intimidasi terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2, menjalani sidang perdana di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Galih Riana Putra Intaran.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Ivan melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara memaksa korban, EN, untuk bersujud dan menggonggong.

"Terdakwa dinilai menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," ujar Galih dalam sidang.

Kasus ini bermula pada 21 Oktober 2024, ketika anak terdakwa, EL, bersama saksi DEF, mendatangi korban EN di sekolahnya untuk menanyakan perkataan yang menyebut EL seperti anjing pudel.

Perdebatan yang terjadi kemudian membuat Ivan datang ke lokasi dan diduga melakukan intimidasi terhadap korban.

"Setibanya di sekolah, terdakwa memaksa korban meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong, sambil mengucapkan perintah secara berulang," kata Galih.

Akibat kejadian tersebut, berdasarkan pemeriksaan psikologi forensik RS Bhayangkara Surabaya, korban mengalami gangguan kecemasan, depresi, serta post-traumatic stress disorder (PTSD), yang berdampak pada aktivitas kesehariannya.

Atas perbuatannya, Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

"Kami mengajukan eksepsi, dan akan menyampaikan pembelaan dalam sidang selanjutnya," ujarnya.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Selasa (12/2).

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025