Terlilit Utang Bank, Pria Tulungagung Nekat Rampok Minimarket

Terlilit Utang Bank, Pria Tulungagung Nekat Rampok Minimarket. ????Pria di Tulungagung nekat merampok minimarket dengan alasan terlilit hutang bank. Akibatnya, dia berurusan dengan polisi. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Terlilit Utang Bank, Pria Tulungagung Nekat Rampok Minimarket

Tulungagung (beritajatim.com) – Kasus perampokan sebuah minimarket di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung yang terjadi bulan September lalu terungkap.

Tersangka diketahui berinisial DD (23) warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Tulungagung. Terungkapnya kasus ini berawal saat tersangka ditangkap polisi atas kasus penganiayaan.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, kasus perampokan minimarket terjadi pada 18 September 2024 sekitar 22.50 WIB di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman. Dalam aksinya, tersangka sempat terekam CCTV minimarket.

Saat melakukan aksinya, tersangka mengancam pegawai minimarket menggunakan celurit dan memakai helm untuk menutupi wajahnya. Tersangka lalu mengambil sejumlah rokok dan uang tunai dari laci kasir.

“Aksi perampokan dilakukan seorang diri, tersangka mengancam pegawai dengan celurit dan menggasak uang tunai serta rokok,” ujarnya, Senin (18/11/2024).

Kasus ini terungkap setelah tersangka dilaporkan oleh tetangganya karena melakukan penganiayaan. Tersangka memukul lansia pemilik toko menggunakan botol sirup.

Saat diperiksa, polisi curiga karena postur dan helm milik tersangka identik dengan pelaku perampokan minimarket yang terekam kamera CCTV. Setelah didalami tersangka akhirnya mengaku sebagai pelaku perampokan di minimarket tersebut.

“Jadi setelah diperiksa, ternyata pelaku penganiayaan pasutri lansia ini adalah pelaku perampokan minimarket di Desa Sidorejo,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka nekat melakukan perampokan karena terlilit utang di bank mencapai RP 50 juta. Tersangka sebelumnya meminjam uang di bank untuk membuka usaha. Namun usaha tersebut gagal karena tersangka ditipu.

Akibat perbuatannya ini tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. “Untuk kasus penganiayaanya juga masih berjalan, tersangka dikenakan pasal berbeda perampokan dan penganiayaan,” pungkasnya. [nm/suf]