Warga Bisa Adukan Polisi Nakal, Divisi Propam Polri Sediakan Nomor WA Beroperasi 24 jam Penuh
Berurusan dengan polisi nakal? Laporkan saja ke Divisi Propam Polri lewat WhatsApp 0855-5555-4141 yang aktif sepanjang 24 jam.
TEMPO.CO, Jakarta - Barangkali Anda pernah berhadapan langsung dengan polisi nakal yang melanggar hukum. Misalnya, polisi tiba-tiba merazia kendaraan Anda kendati tidak ada surat tugas razia atau mereka bersikukuh melakukan penilangan bahkan ketika Anda tidak melakukan kesalahan apa-apa.
Polisi yang nakal bisa diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar mendapatkan sanksi. Dulu, ada tiga cara melaporkan polisi yang nakal. Cara yang paling niat adalah mendatangi langsung Sentra Pelayanan Propam di gedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan.
Barangkali datang langsung bukan opsi yang direkomendasikan. Anda bisa melaporkan via sambungan internet dengan mengakses laman aduan propam.polri.go.id atau lewat alamat surel maupun via media sosial. Cara lain, hubungi Yanduan Divpropam Polri di (021)7218615.
Selain beberapa cara lama tersebut, kini mengadukan polisi nakal ke Divisi Propam Polri bisa lebih mudah dan simpel. Korban ulah oknum aparat penegak hukum nakal bisa langsung mengadu via aplikasi perpesanan WhatsApp atau WA. Saluran pengaduan tersebut bukan anyar, yakni ada sejak Juni 2024, tapi kembali diinformasikan Divisi Propam Polri pekan ini.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan dalam akun X @divpropam pada Senin, 3 Februari 2025, Divisi Propam Polri memberitahukan kepada masyarakat yang ingin membuat pengaduan dapat langsung melakukannya melalui WA dengan menghubungi nomor 0855-5555-4141. Pelayanan ini disebut aktif selama 24 jam.
Selain itu, pengadu juga disarankan agar melapor dengan menandai akun X milik Divisi Propam Polri jika laporan yang disampaikan via WA tersebut lambat penanganannya. Divisi Propam Polri menegaskan siap membantu laporan tersebut diproses dengan baik. Hal ini demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kepercayaan mu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik,” kata pihak Divisi Propam Polri, dikutip dari akun X Divpropam.
Lantas bagaimana prosedur melaporkan polisi nakal lewat WhatsApp Yanduan Divpropam Polri?
Berdasarkan penjabaran Divisi Propam Polri, berikut tata cara pengaduan melalui WhatsApp:
1. Kirim pesan ke kontak WA Yanduan Divpropam Polri dengan mengucapkan salam. Misalnya “Selamat Pagi”.
2. Pengadu yang hendak membuat pengaduan kemudian diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pengadu kemudian diberi nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi. Simpan nomor layanan tersebut.
4. Kemudian, pengadu akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri pelapor.
5. Selanjutnya, pengadu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran seusai data yang diminta.
6. Pengadu kemudian diminta untuk mengunggah foto KTP serta swafoto dengan KTP.
7. Bila pengisian data diri rampung, sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan.
8. Pengadu lalu diminta untuk mengisi pengaduan yang dimaksud melalui formulir tersebut.
9. Pengadu akan mendapatkan rekap input pengaduan.
10. Terakhir, pengadu yang telah menyampaikan aduan dapat mengecek status perkembangan pelaporan melalui WhatsApp tersebut dengan mengirimkan pesan salam dan nomor registrasi.
Bangkit Adhi Wiguna berkontribusi dalam penulisan artikel ini.