Ade Govinda Tanggapi Isu Royalti di Indonesia: Belum Maksimal, Tapi Ada Perbaikan
Menurut Ade Govinda hak performing rights di Indonesia masih belum berjalan dengan maksimal.
![Ade Govinda Tanggapi Isu Royalti di Indonesia: Belum Maksimal, Tapi Ada Perbaikan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ade-govinda-54.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Musisi sekaligus pencipta lagu ikut menanggapi soal di Indonesia yang lagi ramai diperbincangkan.
Menurut , pemilik lagu seharusnya tetap mendapatkan hak , terutama jika memiliki publisher yang benar.
"Kalau di Indonesia, ya selama kita punya publisher yang benar, untuk digital platform, harusnya aman. Ring backtone juga masih ada, dari YouTube juga masih ada," ujarnya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
Namun, ia menyoroti bahwa hak performing rights di Indonesia masih belum berjalan dengan maksimal.
Baca juga:
"Performing rights di Indonesia, ada, tapi aku mau bilang belum maksimal. Itu aja sih," kata .
Meski demikian, ia mengakui adanya perbaikan dari tahun ke tahun.
"Menurutku dari tahun ke tahun ada perbaikan, tapi memang belum maksimal," ungkapnya.
Namun demikian, saat ditanya mengenai izin membawakan lagu dalam sebuah acara, apakah pihak EO hanya membantu atau penyanyinya yang harus izin langsung, Ade memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.
"Itu tergantung Undang-Undangnya. Aku nggak mau jawab itu," tutupnya.
Diketahui belum lama ini gugatan perdata pencipta lagu Ari Bias kepada Agnes Monica atau dikabulkan hakim Pengadilan Niaga Jakarta.
Agnez Mo, harus membayar denda kepada Ari sebesar Rp 1,5 miliar.
Denda Rp 1,5 miliar yang harus dibayarkan karena terbukti bersalah melanggar UU Hak Cipta, tidak izin menyanyikan lagu 'Bilang Saja' ciptaan Ari Bias, saat manggung di tiga acara berbeda.
Ari Bias menegaskan bahwa belum memberikan respon apapun terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta, yang memintanya membayar ganti rugi Rp 1,5 Miliar kepada Ari.