Alasan WNA China Terdakwa Pencuri Emas 774 kg Divonis Bebas, Hakim Sebut Tak Ada Bukti Sah
Putusan menghebohkan dari Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan WNA China, Yu Hao (49). Pencuri emas 774 kg rugikan negara Rp1,02 triliun
TRIBUNNEWS.COM - Putusan menghebohkan datang dari , , yang membebaskan WNA China, (49).
Yu Hao sebelumnya terseret kasus penambangan emas ilegal yang merugikan negara sebesar Rp1,02 triliun karena hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg.
Padahal, telah divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar oleh Pengadilan Negeri Ketapang.
Namun, keputusan tersebut dibatalkan oleh pengadilan yang tertuang dalam keputusan nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024.
Putusan Pidana tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim, Isnurul S Arif.
Hakim menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana tanpa izin.
Kejaksaan Negeri Ketapang pun tak tinggal diam.
Kepala Seksi Intelejen, Panter Rivay Sinambela, menegaskan akan mengajukan kasasi.
"Iya betul, kita wajib kasasi," ujarnya, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Putusan ini tentu menjadi sorotan warganet.
Baca juga:
Tak sedikit netizen yang mulai tak percaya dengan keputusan pengadilan di Indonesia.
Bahkan putusan Harvey Moeis pun disangkutkan karena ringannya hukuman bagi oknum yang merugikan negara.
"Kabar duka
Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding dan memberikan vonis bebas WNA asal China YH yg telah mencuri 774 kg Emas dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1020 triliun," tulis akun X @AlnilamOmar.