Almarhum Darso yang Diduga Tewas Dianiaya Polisi Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan, Langsung SP3
Polisi menetapkan Darso sebagai tersangka kasus kecelakaan di Yogyakarta dan langsung SP3. Darso tewas diduga akibat dianiaya polisi.
TRIBUNNEWS.COM - , warga Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan oleh sebagai tersangka kasus yang menyebabkan adanya korban, yaitu Tutik.
Adapun peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mas Suharto, Kota Yogyakarta, pada 12 Juli 2024.
Selain , ada tersangka lain yang juga ditetapkan yaitu berinisial T.
Kendati demikian, polisi langsung menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) karena sudah meninggal dunia.
"Iya, sudah digelar (perkara). Dengan si T jadi tersangka kedua. Untuk Pak akan di SP3 kan karena kan sudah meninggal," kata Kapolresta Yogyakarta, , Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dalam konstruksi perkaranya, Aditya menjelaskan menjadi tersangka atas kasus pertama dengan korban Tutik.
Sementara, tersangka dua yaitu T terkait kedua yang menimpa suami Tutik, Gery.
Darso Tewas Diduga Dianiaya 6 Polisi
Diketahui, nama Darso mencuat setelah dikabarkan tewas diduga akibat dianiaya oleh enam polisi dari Polresta Yogyakarta.
Baca juga:
Hal itu diketahui dari keterangan adik , Tocahyo, ketika sang kakak sempat memberikan pengakuan kepadanya.
Tocahyo mengatakan mengaku dianiaya oleh polisi sehingga terluka parah. Adapun dugaan itu terkait di Yogyakarta.
"Darso bilang ke saya dipukuli di bagian dada oleh enam orang polisi asal Yogyakarta, dia dipukuli karena kasus lalu lintas di sana (Yogyakarta)," katanya pada Minggu (12/1/2025), dikutip dari Tribun Jateng.
Menurut keterangan Tocahyo, sebelum meregang nyawa, dijemput paksa di rumahnya oleh enam anggota polisi pada 21 September 2024 lalu.
Dia menyebut penjemputan paksa tersebut berkaitan dengan lalu lintas yang terjadi pada Juli 2024.
Setelah itu, sempat meminjam sejumlah uang kepada adiknya untuk pergi ke Jakarta.