Bareskrim Buka Peluang Ambil Alih Penyelidikan Kasus Bambang Hero soal Kerugian Korupsi Timah

Bareskrim asistensi laporan terhadap ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Sahardjo yang kini diusut Polda Bangka Belitung, nuka peluang ambil alih.

Bareskrim Buka Peluang Ambil Alih Penyelidikan Kasus Bambang Hero soal Kerugian Korupsi Timah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengasistensi laporan terhadap ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Sahardjo yang kini diusut oleh Polda Bangka Belitung.

"Terkait LP di Polda Babel, saat ini kami menerima surat pengaduan tentang hal tersebut. Apa yang dilakukan ? Tentu saja kami akan melaksanakan asistensi bagaimana penanganan di Polda Babel," kata Dirtipidum Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Djuhandani mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengambil alih penyelidikan kasus tersebut dengan berbagai pertimbangan.

"Selanjutnya, kalau memang itu pertimbangan berbagai macam kesulitan dan lain sebagainya, Polda Babel ada kesulitan perkara tersebut akan kami tarik ke ," tuturnya.

Penyidik, kata Djuhandani tentu akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum mengambil alih laporan terhadap Bambang tersebut.

"Tentu saja melalui mekanisme gelar perkara dan lain sebagainya. Yang itu dalam waktu dekat pun kami akan segera asistensi," ujarnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel).

Pelaporan itu diajukan oleh Ketua DPD Perpat Bangka Belitung Andi Kusuma, yang menuduh Hero telah memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUH Pidana.

Adapun keterangan palsu tersebut terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus di Bangka Belitung.

“Sesuai dengan penerapan Pasal 242 Ayat 1 barang siapa yang dalam keadaannya dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik secara lisan maupun tertulis secara pribadi ataupun ditunjuk oleh kuasanya dituntut maksimal penjara 7 tahun,” kata Andi, dikutip dari BangkaPos.com, Rabu (8/1/2025).

Baca juga:

Sebagaimana diketahui, Saharjo adalah ahli yang diminta Kejaksaan Agung RI untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan di lahan tambang wilayah Bangka Belitung. Total kerugian yang dihitung oleh Saharjo mencapai Rp 271 triliun.

Andi juga menuturkan, pelaporan itu dilakukannya lantaran Saharjo dinilai tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Dia (Bambang Hero Saharjo) diadukan melanggar pasal 242 KUH Pidana tentang keterangan palsu. Pada saat di persidangan ketika ditanya dalam kapasitas dia sebagai saksi ahli dia menjawab malas untuk menjawab. Artinya dia tidak menjalan tugas sebagai saksi ahli,” tutur Andi. 

Menurut Andi, perhitungan Hero tidak berdasar dan berdampak terhadap lumpuhnya perekonomian Bangka Belitung.