BPK sebut LK KLH diperiksa dengan pendekatan audit berbasis risiko

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Budi Prijono mengatakan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) ...

BPK sebut LK KLH diperiksa dengan pendekatan audit berbasis risiko
Pemeriksaan dilakukan melalui pendekatan risk based audit (RBA), yaitu pemeriksaan difokuskan pada akun-akun yang berisiko tinggi....

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Budi Prijono mengatakan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tahun 2024 dilakukan dengan pendekatan audit berbasis risiko atau risk based audit (RBA).

"Pemeriksaan dilakukan melalui pendekatan risk based audit (RBA), yaitu pemeriksaan difokuskan pada akun-akun yang berisiko tinggi agar diperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dalam penentuan opini," katanya dalam pertemuan dengan KLH/BPLH, di Kantor BPK, dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Rabu.

Dalam kesempatan tersebut, Budi menerangkan beberapa aspek penting dalam pemeriksaan LK KLH/BPLH tahun 2024. Mulai dari dasar hukum, standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN), jenis pemeriksaan, sasaran pemeriksaan, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan.

Pihaknya memfokuskan pemeriksaan KLH/BPLH pada kecukupan pengungkapan atas pagu dan realisasi anggaran, pendapatan negara bukan pajak, belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, kas dan aset.

“Pemeriksaan dilaksanakan mulai bulan Januari hingga Maret 2025, dengan pelaporan pemeriksaan pada bulan April 2025,” ujar dia lagi.

Wakil Ketua BPK mengharapkan komunikasi antara pemeriksa dengan semua pihak dapat berjalan dengan baik dan efektif, serta adanya komitmen untuk bekerja sama dalam tugas masing-masing agar jadwal pemeriksaan dapat dipenuhi secara tepat waktu.

“Selain itu, diharapkan pula agar akses data dan dokumen yang berkaitan dengan pelaporan keuangan agar diberikan seluas-luasnya kepada tim pemeriksa BPK yang melaksanakan tugas pemeriksaan,” ujar Budi pula.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025