Bahlil Tak Bergeming Soal Aturan Baru Pendistibusian Elpiji 3 Kg: Butuh Waktu untuk Penyesuaian
Bahlil mengatakan, yang terjadi saat ini adalah masa penyesuaian dengan aturan baru dalam menata distribusi penjualan elpiji 3 kg di masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisyaratkan tetap akan memberlakukan aturan baru penjualan elpiji 3 kg hanya melalui meski muncul protes keras di masyarakat.
Bahlil mengatakan, penerapan aturan baru yang menghapus penjualan lewat toko dan warung pengecer ini hanya butuh waktu saja untuk penyesuaian.
Bahlil mengemukakan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Bahlil mengatakan, yang terjadi saat ini adalah masa penyesuaian dengan aturan baru dalam menata distribusi penjualan elpiji 3 kg di masyarakat.
Dia juga menegaskan, Pemerintah tidak bermaksud membuat kelangkaan stok elpiji 3 kg di masyarakat.
"Karena aturan perubahan ini pasti butuh penyesuaian, pasti butuh penyesuaian dalam waktu yang ada."
"Namun, kami ingin untuk supaya lebih cepat kami tidak bermaksud sama sekali untuk membuat masyarakat kita seolah-olah atau merasa sulit mendapatkan LPG," ujar Bahlil dalam rapat tersebut, Senin (3/2/2025).
Bahlil menjamin tidak ada pengurangan jumlah elpiji dan pengurangan subsidi. Dia berjanji akan memperbaiki aturan baru agar penyaluran LPG menjadi lebih baik.
"Tidak ada pengurangan volume dan tidak ada pengurangan subsidi ini persoalan perubahan sedikit saja."
"Tapi mudah mudahan kalau ada masukan bapak ibu dewan yang terhormat dengan senang hati kami coba untuk memperbaiki atau menyempurnakan yang menjadi kebijakan kami dengan Pertamina," kata Bahlil.
Dia mengatakan, proses distribusi elpiji 3 kg ini tengah diperbaiki melalui aturan baru.
Baca juga:
Tujuannya agar masyarakat penerima subsidi itu tepat sasaran dengan harga yang sesuai. Pasalnya, selama ini yang terjadi harga yang sampai di masyarakat bisa mencapai lebih Rp20 ribu melalui pengecer.
Padahal, pemerintah menetapkan harga eceran kurang lebih Rp12 ribu. Sementara besaran subsidi yang diberi pemerintah mencapai Rp36 ribu