Daftar 7 Sengketa Pilkada yang Lanjut ke Sidang Pembuktian: Papua, Papua Pegunungan, hingga Jayapura
MK membacakan putusan dismissal untuk 42 perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024 dalam sesi pertama, Rabu (5/2/2025).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - (MK) telah membacakan putusan dismissal untuk 42 perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024 dalam sesi pertama, Rabu (5/2/2025).
Hakim Konstitusi menjelaskan, dari total 49 perkara dalam yang diajukan, sebanyak 42 perkara telah diputus.
Sedangkan tujuh perkara lainnya masih berlanjut ke tahap pembuktian.
"Dari sejumlah 49 perkara, telah 42 perkara yang telah diucapkan dan diputuskan ketetapan. Ada tujuh perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya, dikarenakan tujuh perkara tersebut berlanjut ke persidangan lanjutan pembuktian," ujar Arief dalam Ruang Sidang, Gedung MK, Jakarta.
Dari 42 perkara yang tidak dilanjutkan, sebanyak 40 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, sementara dua perkara dikabulkan untuk penarikan permohonan.
Sidang pembuktian akan digelar pada 7–17 Februari 2025.
Dalam tahap ini, masing-masing pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal enam orang untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan empat orang untuk pemilihan bupati atau wali kota (Pilbup/Pilwalkot).
"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Untuk itu, jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota maksimal 4 orang," jelas Arief.
Baca juga:
Adapun tujuh perkara yang lanjut ke sidang pembuktian itu adalah:
1. Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Mandailing Natal
2. Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Boven Digoel
3. Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 – Gubernur
4. Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 – Gubernur Papua
5. Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Jayapura