BPN identifikasi tanah untuk penerbitan sertifikat hak pengelolaan
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat mengidentifikasi 11 bidang tanah untuk penerbitan ...
Sudah siap diterbitkan sertifikat atas nama Suku Doreri, tetapi masih kendala dengan Sinode GKI.
Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat mengidentifikasi 11 bidang tanah untuk penerbitan sertifikat hak pengelolaan secara komunal bagi masyarakat hukum adat.
Kepala BPN Papua Barat John Wiclif Aufa di Manokwari, Kamis, mengatakan bahwa pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.
"Data kami masih kumpul dan masih lakukan sosialisasi ke masyarakat hukum adat terkait dengan penerbitan sertifikat dimaksud," kata John.
Dijelaskan bahwa ada 2 bidang tanah yang sudah diidentifikasi untuk penerbitan sertifikat komunal berlokasi di Provinsi Papua Barat, yaitu Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Teluk Bintuni.
Sisanya tersebar di Provinsi Papua Barat meliputi Kabupaten Sorong Selatan (7 bidang tanah), Kabupaten Tambrauw (1 bidang tanah), dan Kabupaten Maybrat (1 bidang tanah).
"Program ini tujuannya adalah negara hadir untuk memberikan perlindungan atas tanah ulayat masyarakat hukum adat," ujarnya.
Baca juga:
Baca juga:
John lantas menyebut syarat penerbitan sertifikat hak pengelolaan masyarakat hukum adat, antara lain, berstatus hak penggunaan lain (HPL) dan memiliki surat keputusan bupati atau wali kota.
Pengukuran hingga penerbitan sertifikat hak pengelolaan tidak dikenai biaya. Namun, kata dia, tidak dapat diperjualbelikan oleh masyarakat adat itu sendiri karena kepemilikan bersama.
"Satu bidang tanah di Manokwari itu Pulau Mansinam. Sudah siap diterbitkan sertifikat atas nama Suku Doreri, tetapi masih kendala dengan Sinode GKI," ucap John.
Menurut dia, penerbitan sertifikat tanah hak pengelolaan masyarakat adat hukum adat di Tanah Papua belum maksimal karena banyak kawasan berstatus hutan lindung, hutan produksi, dan lainnya.
BPN berharap ada dukungan dari masing-masing pemerintah daerah di Papua Barat maupun Papua Barat Daya agar program Penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan terealisasi sesuai dengan ekspektasi.
"Pemerintah daerah mau bantu itu lebih bagus supaya lebih cepat lagi kami terbitkan sertifikat hak pengelolaan," kata John.
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025