Chris Brown gugat Warner Bros atas pencemaran nama baik di dokumenter

Penyanyi Chris Brown menggugat Warner Bros sebesar 500 juta dolar AS atas pencemaran nama baik yang dimunculkan dalam ...

Chris Brown gugat Warner Bros atas pencemaran nama baik di dokumenter

Jakarta (ANTARA) - Penyanyi Chris Brown menggugat Warner Bros sebesar 500 juta dolar AS atas pencemaran nama baik yang dimunculkan dalam serial dokumenter Investigation Discovery, Chris Brown: A History of Violence yang menuduhnya dicap sebagai pemerkosa dan pelaku kekerasan.

Dikutip dalam laporan People, Rabu, Brown menuntut Warner Bros, Ample, dan produser film dokumenter tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan menimbulkan tekanan emosional melalui klaim-klaim yang dibuat dalam film dokumenter tersebut.

Melalui pengacaranya, Brown mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi California untuk Wilayah Los Angeles pada hari Selasa, 21 Januari.

Dalam dokumen pengadilan yang diperoleh People, penyanyi "Sensational" berusia 35 tahun itu, menyebut serial dokumenter yang dirilis pada Oktober 2024 yang menunjukkan beberapa wanita yang maju dan menceritakan dugaan pengalaman mereka dengan Brown.

Baca juga:

Gugatan tersebut menuduh bahwa wanita yang diidentifikasi sebagai Doe sebelumnya telah "didiskreditkan" sebagai "pelaku kekerasan terhadap pasangan dan pelaku kekerasan terhadap dirinya sendiri."

Gugatan itu juga menyatakan bahwa Brown tidak pernah dihukum karena kejahatan seksual apa pun, namun proyek tersebut menggambarkannya sebagai "pemerkosa berantai" dan "peleceh seksual."

Pengacara Brown mengatakan bahwa dia telah bekerja keras untuk "memperbaiki" reputasinya selama dekade terakhir.

Sebelumnya, pada tahun 2009, Brown didakwa dengan dua tindak pidana berat, yaitu penyerangan dan membuat ancaman pidana dalam kasus pemukulan terhadap pacarnya saat itu, Rihanna, sebulan sebelumnya.

Atas kasusnya itu Brown mengaku bersalah pada tanggal 22 Juni 2009, dan menerima kesepakatan pembelaan berupa kerja sosial, masa percobaan lima tahun, dan konseling kekerasan dalam rumah tangga.

Baca juga:

"Tuan Brown telah berkembang dari pengalaman-pengalaman tersebut, dan evolusinya berbicara sendiri," lanjut gugatan tersebut.

"Produksi baru ini mengabaikan pertumbuhan tersebut, dan memilih untuk mengemas ulang tuduhan yang sudah basi sambil memperkuatnya dengan kebohongan yang dapat dibuktikan."

Pengajuan tersebut kemudian ditujukan kepada Doe, yang menurut pengaduan tersebut awalnya menggugat Brown pada Januari 2022, dengan tuduhan bahwa Brown melakukan pelecehan seksual terhadapnya di kapal pesiar milik Sean "Diddy" Combs di Miami.

Dia juga menggugat atas tuduhan penyerangan, penganiayaan yang disengaja dan lalai, serta tekanan emosional.

Kasus tersebut ditutup pada Agustus 2022 setelah seorang petugas Kepolisian Pantai Miami menemukan pesan teks yang dikirim oleh Doe "yang mengekspos ketidakjujurannya," klaim pengajuan Brown.

Baca juga:

Gugatan Brown menyertakan dugaan tangkapan layar dari perintah penahanan yang diduga diajukan pacar Doe terhadapnya pada tahun 2021, dengan tuduhan bahwa Doe melakukan penyerangan fisik terhadapnya, mengancamnya dengan pisau, dan melecehkannya secara daring.

"Setelah diberitahu bahwa dokumenter mereka mengandung klaim palsu dan melanggar standar profesional jurnalistik, Para Tergugat tetap merilis dokumenter ini," demikian pengaduan tersebut.

Gugatan itu lebih lanjut menuduh bahwa dokumenter tersebut telah merusak karir dan peluang bisnis Brown.

Pengacara Brown, Levi McCathern dalam sebuah rilis yang dibagikan kepada People, mengatakan kasus ini adalah tentang melindungi kebenaran.

"Meskipun telah diberikan bukti yang membantah klaim mereka, para produser dokumenter ini dengan sengaja mempromosikan informasi yang salah dan memfitnah, dengan sengaja mengabaikan kewajiban etis mereka sebagai jurnalis. Tindakan mereka tidak hanya merusak upaya Tn. Brown selama satu dekade untuk membangun kembali kehidupnya, tetapi juga kredibilitas para penyintas kekerasan." lanjutnya.

Brown menuntut atas tuduhan pencemaran nama baik, sengaja menimbulkan tekanan emosional, dan menggunakan nama dan fotonya untuk tujuan promosi. Ia meminta ganti rugi sebesar 500.000 dolar AS dan pengadilan juri.

Baca juga:

Penerjemah: Sri Dewi Larasati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2025