Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Siapa saja?

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus ) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, dikaitkan dengan alat bukti yang kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cikup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin, 20 Januari 2025.

Mereka adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Product/AP); WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo/AF); AS (Direktur Utama PT Sentral Usahatama Jaya/SUJ); IS (Direktur Utama PT Medang Sugar Industri/MSI); PSEP (Direktur PT Makassar Tene/MT); HAT selaku (Direktur PT Duta Segar Internasional/DSI); ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas/KTM); HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur/BMM); dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama/PDSU).

Abdul Qohar menjelaskan perusahaan swasta tersebut mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi. Selain itu, yang boleh mengimpor GKP adalah badan usaha milik negara (BUMN).

"Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu—saudara TTL selaku tersangka kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta—menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai," ucap Abdul Qohar. Perbuatan mereka, kata dia, justru menguntungkan pihak swasta dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan dua tersangka lain, HAT dan ES, masih dalam pencarian.

Sembilan tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).