DKP Jatim Mulai Investigasi Temuan HGB di Atas Laut Surabaya
DKP Jatim Mulai Investigasi Temuan HGB di Atas Laut Surabaya. ????Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jatim mulai melakukan investigasi terkait temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di atas laut Surabaya. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mulai melakukan investigasi terkait temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di atas laut Surabaya.
“Kami akan menerjunkan tim ke lapangan dan melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait. Pemanfaatan ruang laut di Jatim antara 0-12 mil harus berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jatim, Isa Anshori kepada beritajatim.com, Selasa (21/1/2025).
Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono juga telah angkat bicara terkait adanya status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut Surabaya.
Menurut Adhy Karyono, Pemprov Jawa Timur akan berkoordinasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) apakah benar ada HGB seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya tersebut.
“Kita menunggu dari Kanwil BPN ya apakah terjadi juga di Jawa Timur seperti itu HGB di dasar laut gitu, yang pada prinsipnya tentunya itu belum bisa dilakukan. Dan, bila itu terjadi maka kami akan ikut kebijakan dari pusat,” ungkap Adhy Karyono usai kegiatan penanaman jagung di Blitar, Selasa (21/1/2025).
Untuk diketahui, cuitan dari akun media sosial X, @thanthowy, mengungkap data mencengangkan, bahwa terdapat area HGB seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. Data tersebut merujuk pada situs resmi bhumi.atrbpn.go.id, dengan tiga titik koordinat yang terdaftar: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Adhy Karyono menegaskan, bahwa dugaan adanya HGB seluas 656 hektare tersebut bukan di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Selama ini, Pemprov Jatim hanya melakukan tata ruang laut.
“Yang dilakukan Pemprov adalah tata ruang laut untuk zona industri, dan zona biota laut, zona kabel listrik. Sehingga, kalau itu masuk daratan baru berbeda lagi, itu untuk pengklavingan HGB untuk daratan. Tapi ini masih laut mungkin nanti kalau sudah surut itu nanti hukumnya seperti apa kami mengikuti kebijakan dari pusat,” bebernya.
Pj Gubernur Jawa Timur itu pun menegaskan bahwa HGB 656 hektare tersebut bukan bagian dari proyek strategis nasional (PSN). “Ini bukan PSN, tidak ada PSN,” tegasnya. [tok/beq]