Dugaan Monopoli, Perwakilan Google Tidak Hadiri Sidang Putusan KPPU

Perwakilan Google LLC tidak menghadiri sidang putusan perkara dugaan monopoli di Ruang Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Jakarta, Selasa.

Dugaan Monopoli, Perwakilan Google Tidak Hadiri Sidang Putusan KPPU

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan LLC tidak menghadiri sidang putusan perkara dugaan monopoli yang dijadwalkan di Ruang Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Agenda yang dijadwalkan sekira pukul 13.00 WIB tersebut, baru dimulai pada 15.00 WIB. Namun, terlihat tidak ada perwakilan perusahaan dari LLC. Di mana hanya terdapat tiga orang majelis di depan, yakni Hilman Pujana selaku ketua, lalu Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Sedangkan, terdapat investigator di sisi kiri ruang sidang. Sementara, perwakilan LLC yang seharusnya berada di sisi kanan tidak hadir, sehingga hanya terdapat jejeran kursi kosong. Ketua Majelis Hilman Pujana sempat mengkonfirmasi kehadiran perwakilan LLC terhadap panitera.

"Terlapor tidak hadir di dalam sidang, terlapor LLC?," tanya Hilman Pujana di Ruang Sidang , Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). Pertanyaan tersebut dijawab tidak oleh panitera sehingga sidang dilanjutkan tanpa perwakilan terlapor.

Diketahui, pada hari ini menjadwalkan menggelar sidang pembacaan Putusan Perkara 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Play Billing System di Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur, dalam keterangannya menjelaskan, bahwa mulai melakukan penyidikan terhadap dan anak perusahaannya di Indonesia pada 14 September 2022.

Kasusnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam pendistribusian aplikasi secara digital di Indonesia.

KPPU memulai penyidikkan dari hasil penilitan mereka terhadap kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing pada transaksi jual-beli aplikasi di Google Play Store yang ada di setiap ponsel Android.

Baca juga:

Google Play Billing merupakan metode atau pembelian dalam aplikasi atas produk dan layanan digital yang didistribusikan di Play Store.

Atas penggunaan sistem itu, mengenakan tarif/biaya layanan kepada aplikasi sebesar 15–30 persen dari pembelian.

KPPU menduga mewajibkan penggunaan Play Billing untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Play Store.

Selain itu, KPPU juga menduga Google tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam Google Play Billing. 

Baca juga:

Pengembang aplikasi harus tunduk dan tidak dapat menolak kewajiban tersebut, karena dapat mengenakan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Play Store atau tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi tersebut.

Kebijakan penggunaan Play Billing berlaku efektif pada 1 Juni 2022. 

KPPU melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penyalahgunaan posisi dominan dalam penyelenggaraan Play Billing System ke tahap Pemberkasan pada 29 November 2023. diduga melanggar pasal 17, pasal 19, dan pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999.