Eks Kabasarnas Alfan Baharudin Sebut Dana Komando Dibagi Rata Pejabat Eselon I Hingga Office Boy
Eks Kepala Basarnas Muhammad Alfan Baharudin mengetahui soal adanya dana komando (Dako) pada saat dirinya menjabat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di tahun anggaran 2014 di Pengadilan , Senin (20/1/2025).
Dalam kesaksiannya, Alfan mengaku mengetahui soal adanya dana komando (Dako) pada saat dirinya menjabat Kepala periode Agustus 2012 hingga Maret 2014 silam.
Ia mengatakan bahwa dana komando yang diterima dibagi rata ke seluruh pegawai mulai dari pimpinan hingga ke petugas office boy (OB).
Adapun dalam sidang kasus ini duduk sebagai terdakwa mantan Sekertaris Utama (Sestama) , William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana sekaligus pejabat pembuat komitmen tahun 2014.
Pengakuan itu bermula saat Hakim Anggota Alfis Setyawan menggali pengetahuan Alfan perihal adanya Dako di lingkungan Basarnas.
Baca juga:
Alfan pun mengatakan, bahwa Dako itu telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Kabasarnas tahun 2012.
"Disaat bapak mulai menjabat di 2014 dana komando itu sudah ada sebelumnya atau bagaimana?," tanya Hakim di ruang sidang.
"Sudah ada Yang Mulia," jawab Alfan.
"Berarti itu bukan kebijakan bapak sebagai Kepala tahun 2014? Tapi melanjutkan kebijakan kepala sebelumnya?" tanya Hakim.
"Siap Yang Mulia," ujarnya.
Lebih jauh Alfan juga menjelaskan, bahwa dana komando itu pihaknya peroleh dari pemenang lelang yang selama ini bekerja sama dengan .
Hanya saja saat dicecar Hakim Alfis soal bagaimana mekanisme pemberian dana komando dari perusahaan pemenang lelang kepada Basarnas, Alfan mengaku tidak tahu.
Baca juga:
Dirinya pun beralasan, bahwa pihak yang mengetahui soal mekanisme penyerahan dako dari perusahaan ke yakni eks Sestama yang juga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
"Bagaimana, ada gak laporan dari KPA (ke Kabasarnas) itu melaporkan teknisnya bagaimana melaporkan?" tanya Hakim.