Fakta Pencurian 5 Potong Kayu di Gunungkidul: Pelaku Dijerat 5 Tahun Penjara, Penahanan Ditangguhkan
Kasus pencurian kayu terjadi di Gunungkidul, DIY. Tersangka terancam 5 tahun penjara usai mencuri lima potong kayu. Penahanannya ditangguhkan.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di , Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial M (44), ditetapkan sebagai tersangka kasus .
Aksi pencurian dilakukan di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten pada Rabu (25/12/2024) lalu.
M diamankan petugas kepolisian dengan barang bukti lima potong kayu dengan berbagai ukuran.
Akibat perbuatannya, M dapat dijerat ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Cipta Kerja.
Kasi Humas Polres , AKP Suranto, mengatakan penangguhan penahanan terhadap M dikabulkan atas permintaan keluarga.
"Betul, penahanannya kami tangguhkan. Karena, ada permintaan dari pihak keluarga dan penjamin, pada sore kemarin."
"Alasannya sebab tersangka menjadi tulang punggung keluarga," bebernya, Jumat (17/1/2025), dikutip dari TribunJogja.com.
AKP Suranto memastikan proses hukum terhadap M tetap berjalan, meski penahanannya ditangguhkan.
"Kasus masih berjalan prosesnya sesuai hukum yang berlaku. Untuk adanya restorative justice itu diserahkan kepada pelapor dalam hal ini pihak hutan negara," lanjutnya.
Sebelumnya, Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengatakan tersangka melakukan pencurian seorang diri dengan membawa kayu menuju jalan setapak hutan.
"Tersangka langsung diamankan oleh polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan."
Baca juga:
"Setelah itu, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan interogasi, dan tersangka mengakui atas perbuatannya," terangnya.
Aksi pencurian dilakukan M karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.