Gugatan Ahmad Ali terkait Pilkada Sulteng kandas di MK

Gugatan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah 2024 yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut ...

Gugatan Ahmad Ali terkait Pilkada Sulteng kandas di MK
Menyatakan permohonan pemohon untuk perkara Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima

Jakarta (ANTARA) - Gugatan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah 2024 yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri berakhir kandas lantaran Mahkamah Konstitusi menyatakan perkara tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon untuk perkara Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dismissal di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Rabu.

Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai alasan-alasan permohonan Ahmad Ali-Abdul Karim tidak jelas atau kabur (obscuur). Oleh karena itu, dalil-dalil serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

"Dengan demikian, eksepsi termohon atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.

Sebelumnya, Ahmad Ali-Abdul Karim meminta Mahkamah untuk memerintahkan KPU Provinsi Sulteng melakukan pemungutan suara ulang karena menduga ada pelanggaran administrasi yang dilakukan dua rivalnya.

Menurut mereka, pasangan calon nomor urut 2 Anwar-Reny A. Lamadjido dan pasangan calon nomor urut 3 Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa gubernur, bupati, wali kota maupun wakilnya dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari menteri.

"Kedua pasangan calon tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu untuk tujuan yang dilarang oleh perundang-undangan," kata kuasa hukum pemohon, Rahmat Hidayat, pada sidang perdana, Senin (13/1).

Atas dasar itu, Ahmad Ali-Abdul Karim meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Sulteng 2024 yang ditetapkan KPU, serta menyatakan pasangan calon nomor urut 2 Anwar-Reny serta pasangan calon nomor urut 3 Rusdy-Sulaiman melakukan pelanggaran administratif sehingga perlu didiskualifikasi.

Ahmad Ali-Abdul Karim juga meminta MK menyatakan perolehan suara sah Pilkada Sulteng 2024 hanya untuk mereka, sedangkan perolehan suara kedua rivalnya dinyatakan menjadi nihil. Dimintakan pula agar KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Anwar-Reny dan Rusdy-Sulaiman.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025