KPK-Pemerintah perkuat pengawasan antikorupsi perizinan daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), ...
Pertama, integritas pegawai harus ditegakkan agar sistem berjalan sebagaimana mestinya. Kedua, calo atau makelar perizinan harus diberantas
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) sepakat memperkuat pengawasan perizinan di daerah dalam rangka pencegahan korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pengawasan perizinan di daerah memegang peran sentral dalam kemajuan perekonomian nasional. Ia mengungkapkan, kajian KPK menemukan aturan perizinan yang masih tumpang tindih di berbagai instansi.
“Setiap unit kerja mengeluarkan aturan masing-masing, padahal semestinya bisa diselaraskan oleh instansi terkait,” kata Setyo di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri di Jakarta, Selasa.
Kesepakatan kelima instansi tersebut juga dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri.
Baca juga:
Setyo berharap MoU ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki layanan perizinan.
“Pertama, integritas pegawai harus ditegakkan agar sistem berjalan sebagaimana mestinya. Kedua, calo atau makelar perizinan harus diberantas,” ujarnya.
KPK juga memetakan titik rawan korupsi dalam delapan fokus area pada Monitoring Center for Prevention (MCP). Pada MCP 2023, sektor perizinan masuk dalam salah satu fokus area dengan nilai 76 dari skala 100 secara nasional.
Tahun ini, perizinan masuk dalam area pelayanan publik dengan nilai 78. Peningkatan ini diharapkan menutup celah gratifikasi, pungutan liar, hingga suap.
“Perizinan seharusnya menjadi zona terbuka, tapi justru seringkali tertutup. Digitalisasi semestinya memudahkan pelayanan publik, bukan malah menciptakan celah korupsi,” kata Setyo.
Dia juga menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi antar-instansi guna menutup celah gratifikasi, suap, dan pungli.
Baca juga:
Pada kesempatan yang sama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebut pengawasan perizinan daerah selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Seperti temuan KPK, masih ada pelanggaran perizinan di daerah. Kita membangun sistem agar tidak ada tatap muka yang berpotensi menimbulkan korupsi. Pengawasan yang baik akan mencegah tindakan korupsi sekaligus mempermudah perizinan untuk mendorong investasi,” kata Tito.
Nota kesepahaman itu mencakup tiga poin utama. Pertama, mengatasi hambatan dalam proses perizinan di daerah. Kedua, membangun koordinasi antarinstansi untuk mencegah korupsi yang menghambat investasi. Ketiga, membentuk tim koordinasi pengawasan penyelenggaraan perizinan.
Sebagai tindak lanjut, KPK, Kemendagri, Kejagung, Polri, dan Bappisus bersepakat membentuk tim koordinasi pengawasan, termasuk memperkuat pertukaran data dan informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025