Harmas Jalesveva Ajukan PKPU, Bukalapak (BUKA) Berikan Tanggapan

PT Harmas Jalesveva saat ini tengah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA).

Harmas Jalesveva Ajukan PKPU, Bukalapak (BUKA) Berikan Tanggapan

PT Harmas Jalesveva saat ini tengah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA). 

Permohonan PKPU ini diajukan oleh Harmas melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Hermas mengklaim bahwa Perseroan memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi mengungkap, permohonan PKPU tidak tepat. Mengingat permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali," jelas dia dalam keterangan resmi, Senin (20/1).

Perseroan juga tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan lainnya terhadap kreditor lain. Sehingga, tidak tepat jika Perseroan dikualifikasikan sebagai debitor.

Persidangan perdana atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas terhadap Perseroan telah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.

Saat ini, Perseroan tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan PKPU tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya optimis bahwa proses hukum ini akan berjalan secara adil dan objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku. BUKA telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara dan memastikan hak-hak perusahaan dilindungi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia menjelaskan, perusahaan saat ini tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional. Adapun permohonan PKPU tidak mempengaruhi operasional perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya," ujar Cut Fika Lutfi dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, klaim dalam Permohonan PKPU tidak mencerminkan kondisi keuangan Perseroan secara keseluruhan. Dengan demikian, tidak ada dampak material yang dirasakan secara langsung terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan atas kasus hukum tersebut.

Perseroan juga berkomitmen untuk senantiasa menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal serta melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan.