Istri Polisi Tipu 32 Orang di Jambi, Total Kerugian Capai Rp4,8 Miliar, Terungkap Modusnya

Seorang istri polisi di Jambi ditangkap karena menipu 32 orang hingga Rp 48 miliar! Adapun modus yang digunakan pelaku dengan gesek tunai fiktif.

Istri Polisi Tipu 32 Orang di Jambi, Total Kerugian Capai Rp4,8 Miliar, Terungkap Modusnya

TRIBUNNEWS.COM, - Di , seorang istri anggota kepolisian berinisial WW (26) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam yang melibatkan 32 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 miliar.

Penipuan ini dilakukan melalui skema Ponzi dengan modus gesek tunai fiktif (gestun) di platform toko online Shopee sejak September 2024.

Dirreskrimum Polda , Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa modus penipuan ini cukup baru dan telah meresahkan masyarakat.

Tersangka menawarkan jasa gestun melalui toko online fiktif, di mana para anggota diminta untuk membeli barang yang sebenarnya tidak ada.

Mereka dijanjikan keuntungan sebesar 30 persen setelah 13 hari, namun dana yang diterima dari toko dipotong 15 persen sebelum diserahkan kepada WW.

Baca juga:

"Sebagai contoh, seorang member yang melakukan checkout perhiasan emas senilai Rp 10 juta dijanjikan cashback sebesar Rp 3 juta," jelas Manang.

Skema Ponzi ini menarik banyak orang untuk bergabung.

Dana cashback yang dijanjikan diperoleh dari member baru yang mendaftar di bawahnya.

Setelah member percaya, mereka diminta memberikan dana talangan dengan iming-iming bunga hingga 47 persen.

Namun, ketika skema ini runtuh, member di bawah tidak menerima pembayaran karena dana telah digunakan untuk membayar cashback member sebelumnya.

Tindakan Hukum dan Imbauan

Kombes Pol Manang menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional, tanpa memandang status tersangka sebagai .

WW dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 379 KUHP tentang penipuan.

Pihak Ditreskrimum Polda mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan gesek tunai oleh tersangka WW untuk segera melapor ke Mapolda .

"Kami mencatat 32 korban yang teridentifikasi, namun belum semuanya melapor. Banyak di antara mereka berasal dari luar Jambi, seperti Jakarta dan Sumatera Barat," ujar Manang.

Baca juga:

Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan terkait jaringan penipuan ini, termasuk menelusuri pemilik toko online yang digunakan dalam transaksi fiktif.

Pihak Shopee akan dimintai keterangan untuk mengungkap lebih lanjut batasan transaksi tarik tunai PayLater.

"Kami akan memeriksa pihak Shopee, karena dalam aturan, link tarik tunai PayLater tidak boleh digunakan lebih dari lima kali transaksi," jelas Manang.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul

(TribunJambi.com/Rifani Halim)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).