Jadi Mitra Ditjen Pajak untuk Coretax, Privy Gratiskan Layanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Privy penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak menggratiskan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik pada aplikasi Coretax. Hal ini guna mendukung Pemerintah dalam...

Jadi Mitra Ditjen Pajak untuk Coretax, Privy Gratiskan Layanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Privy penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal menggratiskan layanan sertifikat elektronik dan pada aplikasi Coretax. Hal ini guna mendukung Pemerintah dalam digitalisasi perpajakan.

"Untuk mendukung percepatan digitalisasi perpajakan ini, Privy juga turut menggratiskan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik pada aplikasi bagi para penggunanya," kata CEO and Founder Marshall Pribadi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).

Marshall menuturkan bahwa pihaknya menyambut baik kerja sama antara dengan Privy dalam bentuk integrasi Coretax.

"Kami sangat menyambut baik kepercayaan yang diberikan DJP kepada Privy. Dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sertifikat elektronik dari Privy secara gratis," katanya.

Dia berharap hal itu dapat mendukung DJP dalam reformasi perpajakan sekaligus memberikan keabsahan hukum, menghemat waktu dan biaya secara signifikan.

"Selain itu, privasi dan keamanan data Wajib Pajak (WP) menjadi keutamaan bagi kami,” ujar Marshall.

Dia menjelaskan, per 1 Januari 2025, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem pajak Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Menurutnya, kendati berbagai kendala yang sempat terjadi di awal peluncurannya, penerapan Coretax merupakan langkah penting dalam digitalisasi pembaruan teknologi informasi dan perbaikan basis data yang digunakan oleh DJP agar lebih efektif dan efisien.

Privy selaku penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) yang berinduk ke Kominfo juga turut mengambil peran dalam inisiatif ini dengan menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu Sertifikat Elektronik yang tersedia di Coretax dalam menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk dokumen perpajakan.

Ia menyebutkan lebih dari 56 juta masyarakat Indonesia telah menjadi pengguna Privy, hal ini tentunya menandakan teknologi yang dihadirkan Privy telah dipercaya sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam reformasi pajak.

Coretax menjadi bagian dari reformasi perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2018 untuk meningkatkan kinerja sistem yang ada saat ini. Dengan Coretax, wajib pajak (WP) akan dimudahkan karena kewajiban perpajakan akan dilakukan secara digital.

"Coretax mengharuskan WP menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam pendandatanganan dokumen perpajakan," terangnya.

Para WP dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat elektronik melalui aplikasi Privy yang tersedia di Playstore/IOS, untuk kemudian dipilih sebagai sertifikat elektronik pada website Coretax dan digunakan untuk menandatangani dokumen

Tata cara pengajuan dan masa berlaku TTE tersertifikasi diatur oleh PSrE. Penerbitan faktur pajak bagi WP badan kini dapat dilakukan secara digital pada menu e-faktur dan e-bupot yang tersedia di website Coretax.

Perwakilan setiap perusahaan harus terlebih dahulu memverifikasi identitasnya melalui kode otorisasi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, termasuk Privy, kemudian mengunggah swafoto untuk dilakukan validasi face comparison oleh sistem.

"Pastikan untuk terlebih dahulu mendaftar akun Privy untuk mempermudah proses verifikasi identitas tersebut," jelasnya.

Setelah identitas tersimpan, dalam menu penandatanganan e-faktur pengguna akan diminta untuk memilih sertifikat elektronik Privy kemudian cukup memasukkan kode OTP untuk menyelesaikan proses penandatanganan.

Lebih jauh Marshall mengatakan, kerja sama Privy dengan DJP merupakan kemitraan strategis yang mendorong kesadaran WP pada kepatuhan pajak serta menciptakan ekosistem digital di masyarakat.

"Diharapkan, kerja sama Privy dan DJP memberikan dampak luas bagi terciptanya ekosistem digital sekaligus mendorong kesadaran WP untuk melaporkan pajak dan serta meningkatkan pelayanan pajak di masyarakat,” kata Marshall.

sumber : Antara