Jaktim pasang 339 cermin cembung untuk cegah kecelakaan lalu lintas
Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) memasang 399 cermin cembung di persimpangan hingga tikungan di 10 wilayah ...
Cermin cembung ini dipasang pada persimpangan maupun tikungan di jalan alternatif, jalan lingkungan, dan jalur penghubung yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) memasang 399 cermin cembung di persimpangan hingga tikungan di 10 wilayah kecamatan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
"Cermin cembung sudah kita pasang di 339 titik lokasi sepanjang 2024. Baik di tikungan, simpang jalan, maupun titik lain untuk keamanan dan kenyamanan pengendara," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Benhard Tobing saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga:
Cermin cembung ini dipasang pada persimpangan maupun tikungan di jalan alternatif, jalan lingkungan, dan jalur penghubung yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Selain cermin cembung, kata Benhard, juga telah memasang speedbum di 1.045 titik. Speed bump atau polisi tidur ini merupakan gundukan buatan yang dipasang di jalan raya, area parkir, atau jalan masuk untuk memperlambat kecepatan kendaraan dan mengurangi risiko kecelakaan.
Lalu, Sudin Perhubungan Jaktim juga memasang 1.710 meter speedtrap atau marka kejut skala kecil dengan garis melintang di tengah jalan.
Baca juga:
"Kami juga memasang marka jalan dan zebra cross dengan panjang total 9.601 meter," ujar Benhard.
Adapun pemasangan cermin cembung, speedbum, speedtrap, marka jalan, dan zebra cross ini menindaklanjuti usulan warga melalui Musrenbang 2023 dan 2024, serta hasil reses anggota dewan dan aspirasi masyarakat yang bersurat langsung ke unitnya.
Adapun Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur, Riki Erwinda menyebut sebanyak 19.324 kendaraan terjaring dalam Operasi Lintas Jaya di sejumlah lokasi di Jakarta Timur sepanjang 2024.
Baca juga:
"Dari 19.324 kendaraan yang ditindak itu Sudin Perhubungan memberi sanksi berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tilang terhadap 3.594 kendaraan," kata Riki pada hari ini.
Bentuk pelanggaran yang ditemukan itu antara lain berhenti dan menunggu diam (mangkal) di rambu terlarang, memuat barang melebihi aturan, melanggar trayek, parkir sembarangan, dan sebagainya.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025