Jejak Pematok Laut di Lepas Pantai PSN PIK 2
Pemerintah mencabut ratusan sertifikat HGB yang berada di area pagar laut Tangerang. Patok bambu ini, antara lain memagari lepas pantai yang menjadi area PSN PIK 2.
Tumpukan kayu bekas kapal yang rusak tampak di dermaga sederhana yang berada di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten. Kapal-kapal itu rusak setelah menabrak patok-patok bambu yang jaraknya sekitar 100 meter dari daratan desa dan viral dengan sebutan pagar laut Tangerang.
Salah seorang nelayan di Desa Kohod, Ujang (bukan nama sebenarnya) bercerita, sudah ada lima kapal milik nelayan di desanya yang rusak hingga tak bisa lagi digunakan karena menabrak pagar laut hanya dalam sebulan terakhir. Pagar yang sebagian sudah lapuk dan patah menyebabkan baling-baling rusak hingga melubangi kapal. Ongkos melaut yang harus mereka keluarkan pun naik hingga dua kali lipat.
Desa Kohod adalah salah satu desa yang bersinggungan langsung dengan pagar laut. Berdasarkan hasil investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, panjang pagar laut mencapai 30,16 km yang meliputi wilayah 16 desa di enam kecamatan. Tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Jika melihat pada peta satelit Google, lokasi desa ini bersebelahan dengan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 dengan batas Sungai Cisadane. Di Desa Kohod, ada pula area yang masuk dalam peta pengembangan Proyek Strategis Nasional atau PSN Tropical Island yang merupakan proyek dari PIK 2.
Kawasan PIK 2 (Muhammad Zaenuddin|Katadata)
Mengutip artikel kompas.id berjudul PIK 2, PSN Tropical Coastland, dan Upaya Hadirkan Pembangunan Inklusif, lokasi area PSN terbagi menjadi 5 titik, A hingga E yang terpisah-pisah. Sebagian wilayah Desa Kohod masuk dalam area B, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Area A: Desa Tanjung Pasir seluas 54 ha
- Area B: Desa Kohod seluas 342 ha
- Area C: Desa Muara dan Tanjung Pasir seluas 302 ha
- Area D: Desa Muara seluas 217 ha
- Area E: Desa Mauk dan Desa Kronjo seluas 687 ha
Presiden Agung Sedayu Group Nono Sampono pada pertengahan Desember 2024 memperlihatkan peta serupa yang menjelaskan kelima area PSN, tanpa memberikan detail lokasi desa dan luas wilayahnya. Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id melalui peta satelit dan penelusuran langsung di lapangan, pagar laut terpasang di lepas pantai kelima area PSN itu.
“Ada area A, B, C, D, dan E. Ada beberapa titik area dari Tanjung Kait hingga ke sana,” ujar Nono dalam video penjelaskan proyek Tropical Coastland di akun Youtube Agung Sedayu Group.
Nono menjelaskan, ada beragam proyek ekowisata yang akan dibangun di area-area itu dengan nilai investasi mencapai Rp 40 triliun. Mereka akan membangun wisata mangrove, resort dengan tema ekowisata, kebun binatang, lapangan golf, hingga sirkuit internasional. Ada pula tempat-tempat ibadah megah dari seluruh agama yang ada di Indonesia dengan nama Taman Bhineka yang akan dibangun di area A PSN.
“Setelah kami mengamankan lahan Perhutani, punya negara, itu diamankan sekaligus dibangun menjadi sesuatu yang punya nilai ekonomi,” kata Nono.
Siaran pers PIK 2 pada Maret 2024 menjelaskan, wilayah PSN itu juga akan dilengkapi fasilitas penunjang seperti hotel dan restoran.
INFOGRAFIK: Dua Area di Jabodetabek Jadi Proyek Strategis Nasional (Katadata/ Amosella)
Laut Tangerang yang Bertuan
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id melalui satelit Google dan langsung di lapangan, pagar laut terpasang di area lepas pantai yang berhadapan dengan seluruh area PSN ini. Belakangan juga diketahui bahwa ada ratusan bidang HGB yang ternyata dipetakan di atas laut yang dipagari.
Pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja adalah yang awalnya membagikan temuan terkait lokasi pagar laut dengan sertifikat HGB. Temuan itu diperoleh dari aplikasi BHUMI, situs informasi spasial milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Sabtu (18/1). Ia memperkirakan total wilayah laut yang masuk area HGB mencapai 537,5 hektar.
Aplikasi BHUMI (Scrennshoot Aplikasi BHUMI)
Temuan itu ramai dan viral di media sosial. Pada Senin (20/1) Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid menggelar konferensi pers dan mengakui terdapat ratusan sertifikat kepemilikan di area pagar laut Tangerang.
Nusron mencatat, terdapat 263 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB dan 17 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Milik atau SHM. Sertifikat HGB, antara lain dimiliki atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, perseorangan sebanyak 9 bidang. "Ada juga SHM atas nama 17 bidang," ujar dia.
Pada Rabu (22/1), Nusron akhirnya mencabut seluruh SHGB dan SHM di laut Tangerang atau dibatalkan statusnya demi hukum karena cacat prosedur dan material. Ratusan bidang sertifikat tanah ini berada di dalam bawah laut dan dicocokkan dengan data peta yang ada. Ia mengatakan, posisinya berada di luar garis pantai.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, selama sertifikat belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ujarnya.
Ia pun telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku. "Kami sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," kata dia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan, data hasil investigasi Kementerian ATR akan dijadikan modal untuk mengungkapan pemilik pagar laut di Tangerang. Dia menyatakan telah terdapat beberapa perusahaan yang diduga terafiliasi sebagai pemilik dari SHGB/SHM pada garis pagar laut di sepanjang perairan Kabupaten Tangerang tersebut."Jadi kita akan cek izinnya. Tetapi siapa pun orangnya harus meminta izin terkait kegunaan atau penggunaan wilayah laut, setelah dapat itu proses selanjutnya pergi ke KLHK, dan seterusnya," katanya pada Rabu (22/1), seperti dikutip dari Antara.
Siapa dua perusahaan pemilik ratusan HGB yang dicabut?
Kementerian ATR maupun KKP belum mau menunjuk pihak di balik dua perusahaan pemilik HGB dan kaitannya dengan pagar laut. Namun, dokumen resmi Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa PT Cahaya Inti Sentosa berafiliasi langsung dengan PIK 2. Sedangkan Kementerian Hukum mendata alamat kantor utama PT Intan Agung Makmur ada di gedung yang sama dengan kantor utama PIK 2, yakni Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ada pula fakta-fakta lain yang menunjukkan hubungan dekat kedua perusahaan ini dengan PIK 2. Berdasarkan informasi profil perusahaan di Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum yang diakses Katadata.co.id, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk tercatat menjadi pemegang saham PT Cahaya Inti Sentosa sejak 2023 dengan kepemillikan mencapai Rp 88,5 miliar melalui penempatan modal Rp 89 miliar.
Selain PIK 2, Cahaya Inti Sentosa juga dimiliki PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya. Kedua perusahaan ini sudah menjadi pemilik Cahaya Inti Sentosa lebih awal, sejak 2017.
Perusahaan yang didirikan Ellen Kusumo dan Steven Kusumo melalui SK pengesahan AHU-01987.AH.01.01 pada 22 Januari 2013 ini dibangun dengan modal awal Rp 200 juta. Steven Kusumo saat ini menjabat sebagai komisaris PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk sebagaimana diinformasikan di laman perusahaan.
Pada 2015, Nono Sampono, yang saat ini menjadi Presiden Direktur Agung Sedayu Group, terdaftar sebagai direksi Cahaya Inti Sentosa, sedangkan Belly Djaliel yang tercatat menjadi direksi Agung Sedayu Group pada pertengahan tahun lalu terdaftar sebagai komisaris
Adapun Nono saat ini masih menjabat direktur utama, sedangkan Belly terdaftar sebagai direksi. Selain itu, terdapat pula Surya Pranoto Budihardjo dan Yohanes Edmond Budiman sebagai direktur, serta Kho Cing Siong sebagai komisaris utama dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi sebagai komisaris.
Ada kesamaan antara Cahaya Inti Sentosa dan Intan Agung Makmur, yakni memiliki Nono sebagai direksi, dan Freddy Numberi sebagai komisaris. Berdasarkan dokumen AHU, Intan Agung Makmur baru berdiri pada 7 Juni 2023 dengan nomor SK pengesahan AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023.
Perusahaan ini memiliki modal dasar sebesar Rp 5 miliar dan dimiliki dua pihak, yakni Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya dengan kepemilikan masing-masing 2500 lembar saham senilai Rp2,5 miliar. Kedua pemilik saham ini juga memiliki alamat yang sama persis, di Harco Elektronik Mangga Dua, lantai 4.
Katadata.co.id berupaya menghubungi Corporate Secretary PT Pantai Indah Kapuk Tbk Christy Grasella beberapa kali melalui pesan singkat maupun telepon hingga berita ini diturunkan, tetapi belum mendapat jawaban. Namun, Christy dalam pemberitaan di IDX Channel mengklarifikasi status PT Cahaya Inti Sentosa sebagia anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023.
Sementara itu, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid mengakui keterkaitan dua pemilik HGB tersebut dengan perusahaa. Namun, dia menegaskan, pagar laut yang dibangun dengan panjang 30 km tidak memiliki kaitan dengan Pantai Indah Kapuk 2.
"Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja, di tempat lain tidak ada ada, sedangkan panjang pagar itu ada di 6 kecamatan," Kata dia kepada Katadata.co,id, Kamis (23/1).
Muannas mengklaim bahwa pagar laut sudah ada sejak 2014 menurut pengakuan mantan Bupati Tangerang Zaki iskandar saat melakukan kunjungan di tahun 2014 dengan menyewa tiga boat bersama sejumlah awak media memantau langsung kondisi pesisir panturan.
"Sudah ada pagar laut sebelum PIK 2 ada bahkan sebelum pak Jokowi jadi presiden," kata dia.
Adapun terkait pembatalan SHGB, Muannas belum mau banyak berkomentar. Ia mengaku belum menerima surat resmi dari Kementerian ATR. "Para pihak mesti cek dulu soal pernyataan menteri yang rencanaya membatalkan SHGB itu, kami mesti pelajari alasan prosedur dan alasan yuridis yg menjadi pertimbangan dulu nanti. jadi kita belum bisa tanggapi lebih jauh," kata dia.
Namun, menurut dia, sertifikat HGB yang dimiliki kedua perusahaan terbit sesuai prosedur. Menurut dia, area yang sertifikat HGB-nya dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur ini semula adalah milik warga berupa lahan tambah yang memiliki sertifikat hak milik atau SHM. Lahan tersebut kemudian diubah kepemilikannya dari warga ke perusahaan dalam bentuk SHGB.
"Itu SHM lahan tambak yang mulanya terabrasi berupa daratan, bukan laut disertifikat," ujar dia.
Bagaimana Pagar Laut Terpasang?
Pagar laut mulai dibongkar secara resmi pada Rabu (22/1) oleh TNI AL, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mereka menargetkan dapat membongkar pagar laut mencapai 5 km dalam satu hari.
Tak mudah membongkar pagar bambu yang menancap kokoh di lautan itu, ada 1.500 personel yang dikerahkan untuk membongkarnya. TNI AL mengerahkan 700 personel dan 400 pasukan katak, dengan tiga unit kendaraan tempur jenis amfibi LVT. Selain itu, ada bantuan 400 personel pasukan katak TNI AL, dan 500 orang nelayan Banten.
Para nelayan di Desa Kohod mengatakan, deretan pagar bambu di laut itu sudah mulai tertancap sejak 2023. Ginanjar, bukan nama sebenarnya, mengaku pernah berpartisipasi memasang pagar laut selama satu bulan pada tahun lalu.
Ia bercerita, satu kelompok pekerja yang terdiri dari lima orang diminta memasang pagar bambu setinggi 5,5 meter sepanjang 50 meter setiap hari. Bambu-bambu itu ditancap di dasar lautan agar kokoh meski diterjang gelombang, dan hanya tersisa dengan tinggi satu meter di atas permukaan laut.
Ginanjar mengatakan, para pekerja dibayar Rp 120 ribu per hari. Namun, pembayaran tersebut sempat molor sehingga ia pun enggan melanjutkan pekerjaan itu.
Menurut informasi yang diperoleh Katadata.co.id, pemasangan bambu dikerjakan oleh para nelayan di desa sekitar. Namun, tak ada yang bisa memastikan siapa di balik pemasangan pagar tersebut. Ginajar pun membantah kemungkinan pagar laut dibangun swadaya oleh masyarakat karena biaya yang dibutuhkan untuk memagari laut sepanjang 30 km sangat besar.
Ia bercerita, ada 4 truk berisi 400-500 bambu setiap harinya yang datang ke desa. Dari 4 truk bambu itu, menurut dia, dapat dibangun 100 meter pagar laut.
Adapun jika menggunakan perhitungan kasar satu bambu dibeli dengan harga Rp 10 ribu per batang, maka dana yang dibutuhkan untuk membangun pagar laut sepanjang 30,16 km mencapai Rp 4,8 miliar hingga Rp 6 miliar.
"Jika pembangunan pagar bambu hasil swadaya nelayan, uangnya dari mana? Dapat uang Rp 50 ribu sehari saja susah, boro-boro beli bambu," kata Budi, bukan nama sebenarnya yang juga berprofesi sebagai nelayan di Desa Kohod.
Para nelayan yang ditemui Katadata.co.id di Desa Kohod dan Pelelangan Ikan Cutuis aenggan megungkapkan identitas aslinya. Mereka mengaku beberapa kali menerima ancaman dari pihak yang tidak jelas asal usulnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti sebelumnya mengungkapkan bahwa mendapatkan informasi pertama terkait pagar laut pada 14 Agustus 2024. Adapun saat timnya terjun langsung ke lapangan pada 19 Agustus 2024, panjang pagar laut masih mencapai 7 km. Namun, investigasi terakhir yang ditemukan pada akhir tahun lalu menunjukkan, pagar panjang sudah mencapai 30,16 km.
Nestapa Nelayan Gara-gara Laut Dipagari
Para nelayan di Tangerang bisa sedikit bernafas lega setelah pagar-pagar laut mulai dicabut. Pagar-pagar bambu itu tak hanya membatasi aktivias mereka melaut, tetapi juga membahayakan.
Menurut Ujang, rata-rata nelayan di Desa Kohod menggunakan kapal kecil dengan jangkauan melaut tak terlalu jauh dari pantai. Namun, pagar laut yang sudah terlihat sejak 2023 ini membuat posisi mereka sulit karena perlu menangkap ikan lebih jauh.
“Ini berbahaya sekali untuk kami. Kalau tiba-tiba badai saat melaut dan posisi kami terlalu jauh di tengah laut, itu sangat berisiko untuk kapal kecil,” ujar Ujang kepada Katadata.co.id.
Pagar laut membahayakan para nelayan saat melaut. (Katadata/Wahyu Dwi Jayanto)
Selain berbahaya, pagar laut juga membuat mereka harus memutar untuk melaut. Biaya yang harus dikeluarkan untuk bensin pun naik hingga dua kali lipat. Padahal, tangkapan yang diperoleh justru kian sedikit.
Budi mencatat, volume tangkapannya turun hingga 50% sejak ada pagar laut. Ia mencontohkan, rata-rata hasil tangkapan ikan per hari yang sebelumnya mencapai 10 kg, kini hanya sekitar 5 kg per hari.
Berkurangnya tangkapan cukup drastis ini disebabkan oleh lokasi pagar bambu di tempat biasa dia melaut. Jika memaksakan diri melaut di tempat biasa, jalanya kerap tersangkut di pagar bambu.
Di sisi lain, menurut dia, volume solar yang harus dikeluarkan setiap melaut naik dua kali lipat dari 5 liter menjadi 10 liter. Kondisi ini membuat pendapatan para nelayan makin terpuruk. Apalagi, jika kapal mereka rusak karena menabrak pagar laut.
Nelayan asal Desa Cituis, Marwan juga mengaku kebutuhan solarnya naik 50% dari 10 liter menjadi 15 liter. Waktu tempuh yang dibutuhkan untuk mencapai tempat penangkapan ikan lebih lama hingga 30 menit setelah adanya pagar bambu.
"Sebelumnya melaut, kapal hanya lurus. Sejak ada pagar laut, harus memutar mencari jalan keluar," ujar dia.
Sementara itu, Pedagang di Tempat Pelelangan Ikan Cituis, Sandi mencatat, volume ikan yang diperdagangkan turun hingga 65% setelah Desa Cituis ditutup pagar bambu.
Para nelayan pun sebenarnya tak pasrah begitu saja dengan nasibnya. Mereka sudah beberapa kali melaporkan pagar laut ke pemerintah daerah setempat hingga pemerintah pusat sejak 2023. Tindakan baru benar-benar diambil pemerintah setelah informasi terkait pagar ini viral di media sosial.
"Kami membuat laporan saat pemerintahan Jokowi (Presiden Joko Widodo). Kami sudah ke Pj Bupati sampai terakhir ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiga kali ke Jakarta, tapi saat itu, tidak ada satu pun yang kasih perhatian," kata dia.