DPR Soal Kampus Dapat Jatah Tambang: Semangatnya Cari Dana untuk Universitas
DPR tengah merevisi UU Minerba. Perguruan tinggi berpotensi mengelola sumber mineral sebagai cara mendapatkan pendanaan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menjawab kritikan Revisi yang memungkinkan kampus untuk mengelola tambang. Dasco mengatakan, RUU Minerba memungkinkan menjadi sumber uang bagi kampus.
"Ya saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).
Dasco berharap, pemberian izin itu dapat memberikan manfaat untuk universitas yang menerima. Nantinya teknis pemberian izin akan diatur dalam aturan lebih lanjut.
"Sehingga kemudian memang pemberian-pemberian itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud," kata dia.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan sebelumnya mengatakan peluang kampus untuk mengelola izin tambang ini berlaku seperti yang telah diberikan kepada ormas keagamaan. RUU tersebut juga akan memuat percepatan hilirisasi untuk mencapai swasembada energi.
Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral kepada perguruan tinggi akan dicantumkan dalam pasal baru, yakni pasal 51A. Merujuk pembahasan rapat, terdapat 3 ayat yang akan diatur dalam pasal itu.
Pemberian WIUP mineral kepada perguruan tinggi akan dicantumkan dalam pasal baru, yakni pasal 51A. Terdapat 3 ayat yang akan diatur dalam pasal itu.
Dalam Ayat (1), WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa pemberian prioritas dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas WIUP mineral logam, akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B, dan/atau peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat
Selanjutnya, dalam ayat (3) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.