Kalapas: Satu napi korupsi Lapas Semarang dipindah ke Nusakambangan

Terpidana kasus tindak pidana korupsi Agus Hartono (AH) dipindah dari Lapas Semarang ke lapas dengan keamanan sangat ...

Kalapas: Satu napi korupsi Lapas Semarang dipindah ke Nusakambangan

Semarang (ANTARA) - Terpidana kasus tindak pidana korupsi Agus Hartono (AH) dipindah dari Lapas Semarang ke lapas dengan keamanan sangat maksimal di Pulau Nusakambangan, Cilacap, atas dugaan pelanggaran kerap meninggalkan tempatnya menjalani hukuman di luar ketentuan yang berlaku."Terhadap pelanggaran yang dilakukan AH, di era sebelum saya, sudah diambil tindakan dengan dipindah ke Nusakambangan," kata Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso di Semarang, Sabtu.Namun, Mardi tidak menjelaskan secara detil waktu pemindahan terpidana kasus korupsi yang juga terjerat dalam perkara mafia tanah di Kota Salatiga tersebut.Mardi Santoso sendiri mulai menjabat sebagai Kepala Lapas Semarang pada 18 Januari 2025 menggantikan Usman Madjid.Sementara terhadap petugas yang terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan AH, lanjut dia, juga sudah dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Saat ini, menurut dia, Lapas Semarang dalam kondisi sangat kondusif.Mardi berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.Lapas Semarang, lanjut dia, juga akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan dan ketertiban lapas.Sebelumnya, narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Semarang, AH, diduga sering keluar dan masuk lapas di luar ketentuan yang berlaku.Dari informasi yang dihimpun, AH sempat dipergoki berada di sebuah restoran bersama keluarganya di wilayah Kota Semarang.AH menjalani hukuman dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di sejumlah bank pemerintah dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.Selain itu, AH juga dijatuhi hukuman dalam tindak pidana pemalsuan surat di PN Kota Salatiga.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025