Kasus Tom Lembong: 9 Tersangka Baru dan Penyitaan Mobil

Kejagung menyita dua mobil milik tersangka baru kasus korupsi importasi gula Tom Lembong

Kasus Tom Lembong: 9 Tersangka Baru dan Penyitaan Mobil

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias masih bergulir. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan sembilan baru dalam perkara ini.

"Tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Jakarta Selatan pada Senin, 20 Januari 2025, dikutip dari Antara.

1. Penyitaan Mobil

Kejagung menyita dua mobil milik Direktur PT Duta Sugar International (DSI) berinisial HAT, tersangka baru kasus korupsi importasi gula Tom Lembong. "Benar, penyidik melakukan penyitaan terhadap 2 unit mobil tersangka HAT dari rumahnya di Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025, dikutip dari Antara.

Harli menjelaskan mobil itu berjenis Mercedes Benz C 300 dengan nomor B-1019-OQ dan mobil Omoda dengan nomor B-1749-SNR. Semua mobil ini sudah dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk disita atas kaitannya dalam kasus tersebut.

2. Kejagung Meminta Imigrasi Mencekal Tersangka Baru

Kejagung meminta Imigrasi mencekal Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) berinisial ASB tersangka baru kasus dugaan korupsi impor gula. “Sudah dilakukan pencegahan supaya tidak bepergian ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di depan Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Januari 2025.

3. Kerugian Negara Mencapai Rp578 miliar

Kerugian negara akibat kasus korupsi importasi gula yang menyeret Tom Lembong mencapai Rp578 miliar. "Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi impor gula adalah Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Jakarta Selatan pada Senin, 20 Januari 2025, dikutip dari Antara. Ia mengatakan, jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya ditentukan sebesar kurang lebih Rp400 miliar.

4. Puluhan Saksi Diperiksa

Jampidsus Kejagung mengatakan telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus korupsi impor gula Tom Lembong. "Semua saksi, sudah lebih dari 70 mungkin hampir 80 saksi, sudah kami minta keterangan," kata Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Januari 2025.

Penyidik meneliti apakah saksi tersebut layak dimintai pertanggungjawaban pidana. "Ketika alat bukti cukup, minimal dua alat bukti, pasti penyidik akan melakukan permintaan pertanggungjawaban," kata Abdul Qohar. 

Alfitria Nefi P, Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: