Kata Jokowi soal Efisiensi Anggaran Pemerintahan Prabowo Akibat Beban Utang Negara

Jokowi memberikan tanggapan seputar kebijakan efisiensi anggaran pada pemerintahan Prabowo Subianto saat ini adalah akibat beban utang negara.

Kata Jokowi soal Efisiensi Anggaran Pemerintahan Prabowo Akibat Beban Utang Negara

TEMPO.CO, Solo - Presiden ke-7 Joko Widodo atau memberikan tanggapan seputar kebijakan pada pemerintahan Prabowo Subianto saat ini adalah akibat beban utang negara.

Menurut Jokowi, rasio negara terhadap produk domestik bruto (PDB) masih di bawah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jika mengacu pada regulasi tersebut, rasio utang terhadap PDB dibolehkan hingga maksimal 60 persen. 

“Pengelolaan anggaran yang saya tahu itu di negara kita itu sangat hati-hati," ujar Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis, 13 Februari 2025. 

Ia menyebut rasio utang negara terhadap PDB saat ini masih di kisaran angka 38 hingga 39 persen. Itu masih di bawah ketentuan maksimal. "Utang kita terhadap PDB itu kira-kira masih 38-39 persen. Masih di bawah, jauh di bawah ketentuan UU yang ada, yakni 60 persen,” kata dia.

Jokowi mengatakan Menteri Keuangan mengetahui konsekuensi yang terjadi apabila beban utang itu besar. Atas dasar itu, sangat hati-hati dalam pengelolaan keuangan negara.

“Jadi masih sangat hati-hati pengelolaan (keuangan), kita masih sangat prudent sekali. Karena Menteri Keuangannya tahu konsekuensi apa yang akan terjadi apabila beban utang itu besar,” kata dia.

Jokowi pun meminta agar dibandingkan antara utang dan PDB Indonesia dengan negara lain. “Bandingkan dengan negara-negara lain coba persentase PDB dan utang,” ucap dia. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah meminta berbagai kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Inpres itu dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari 2025.
 
Sebagai lanjutan dari inpres tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 perihal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun 2025. Surat itu dikirimkan kepada tiap K/L yang diminta memangkas anggaran.