Kejagung tahan Dirut PT Kebun Tebu Mas terkait kasus gula
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan seorang tersangka dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada ...
Pada malam ini, penyidik berketetapan menahan tersangka kasus importasi gula yang berinisial ASB
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan seorang tersangka dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 yang berinisial ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM).
"Pada malam ini, penyidik berketetapan menahan tersangka kasus importasi gula yang berinisial ASB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, ASB sebelumnya pernah dipanggil oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk diperiksa sebagai saksi bersama delapan pihak perusahaan swasta lainnya. Namun, ASB tidak menghadiri panggilan karena alasan sakit.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, ditetapkan sembilan tersangka dan tujuh di antaranya dilakukan penahanan. Adapun dua pihak swasta sisanya, yaitu HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) dan ASB, dicari oleh penyidik.
Pada 21 Januari 2025, Kejagung berhasil menangkap HAT di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Sedangkan ASB masih dalam pencarian.
Kemudian, dari berbagai informasi yang diperoleh penyidik, ASB diketahui ternyata sakit karena jatuh dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
"Oleh dokter, diberi kesempatan dilakukan tindakan, observasi, sampai tanggal 4 Februari 2025 yang berarti kemarin," ucapnya.
Lalu, setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak RSPAD, ASB dipindahkan ke Rumah Sakit Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Pada malam hari ini, yang bersangkutan oleh penyidik ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," terangnya.
Untuk selanjutnya, ASB akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Berdasarkan pantauan pewarta ANTARA di Gedung Kejaksaan Agung, tersangka ASB tiba di lokasi pada sekitar pukul 19.40 WIB dengan didampingi penyidik.
Lalu, tersangka keluar dari gedung pada pukul 20.38 WIB dan digiring oleh petugas menuju mobil tahanan.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi gula ini.
Pada akhir Januari 2025, Kejagung menetapkan sembilan tersangka yang merupakan pihak swasta, yakni TWN selalu Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), dan IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI).
Lalu, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI), ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).
Adapun sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka, yaitu Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini sebanyak 11 tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jampidsys Kejagung Abdul Qohar mengatakan sembilan perusahaan tersebut mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Tersangka Tom Lembong turut memberikan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP.
Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi. Selain itu, pihak yang boleh mengimpor GKP hanyalah BUMN dan yang diimpor haruslah GKP secara langsung.
"Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, Saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai," ujar Qohar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar sekitar Rp578 miliar.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025