Kejagung Ungkap Surati Kedubes Singapura Tarik Paspor Hendry Lie yang Masa Berlaku Habis 27 November

Hendry merupakan salah satu tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun itu. 

Kejagung Ungkap Surati Kedubes Singapura Tarik Paspor Hendry Lie yang Masa Berlaku Habis 27 November

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap , tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. 

Pendiri maskapai Sriwijaya Air itu dicokok oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soetta pada Senin (18/11/2024) malam, setelah sebelumnya ia kabur ke Singapura sejak Maret 2024 silam. 

Baca juga:

Hendry merupakan salah satu tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun itu. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) , mengatakan, Hendry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah keluar dari pesawat yang menerbangkannya dari Singapura. 

"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bandara Soekarno-Hatta pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di Terminal 2F," kata dalam jumpa pers, Selasa (19/11/2024) dini hari.

Qohar menerangkan, sedianya sudah pernah diperiksa pada 29 Februari 2024. 

Setelah diperiksa, Hendry kemudian pergi meninggalkan Indonesia pada 25 Maret 2024. 

Kejagung kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada 15 April 2024. 

Sejak saat ini Hendry tak pernah terlihat di Indonesia dan memenuhi panggilan penyidik. 

Qahar mengatakan penyidik sudah beberapa kali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Hendry selaku tersangka. 

Baca juga:

Namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik itu dengan alasan sedang menjalani perawatan medis di Singapura. 

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan beberapa kali secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut," ungkap Qohar.

Hendry beralasan ia tengah menjalani pengobatan penyakit yang dideritanya di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapore. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan yang pertama pada tahap penyidikan. Kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Mount Elizabeth. Jadi itu jawabannya," kata Qohar.

Tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie saat digiring petugas menuju mobil tahanan pasca dilakukan penangkapan pada Senin (18/11/2024).
Tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie saat digiring petugas menuju mobil tahanan pasca dilakukan penangkapan pada Senin (18/11/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)