KEK MNC Lido: Dulu Diresmikan Jokowi, Kini Disegel Anak Buah Prabowo
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City milik Hary Tanoesoedibjo yang pernah diresmikan Jokowi kini disegel anak buah Prabowo Subianto. Kenapa?
TEMPO.CO, Jakarta - , yang dikelola PT MNC Land Tbk (KPIG) milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo, disegel dan diberhentikan sejumlah kegiatan pembangunannya oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Kamis, 6 Februari 2025. Kawasan yang dulu diresmikan Joko Widodo atau itu kini justru disegel oleh anak buah Presiden Subianto. Penyegelan ini lantaran proyek tersebut dinilai melakukan sejumlah pelanggaran setelah dilakukan pengecekan lapangan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, yang memerintahkan penyegelan tersebut, mengungkapkan bahwa KPIG terindikasi tidak mengelola air larian hujan dengan baik, dan menyebabkan pendangkalan pada hulu Danau Lido. “Sehingga sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido dan menyebabkan sedimentasi serta pendangkalan," ucap Hanif saat dikonfirmasi pada Kamis, 6 Februari 2025.
KEK MNC Lido City Diresmikan Jokowi
Kawasan Ekonomi Kreatif Lido sebelumnya diresmikan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 31 Maret 2023. Dalam sambutannya, Jokowi menyebut KEK Lido sebagai bukti nyata bahwa pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah telah dimanfaatkan dengan baik oleh sektor swasta.
“Infrastruktur yang kita bangun, baik itu airport, baik itu pelabuhan, baik itu jalan tol, sekarang satu per satu sudah kelihatan manfaatnya dan dimanfaatkan oleh sektor swasta untuk mendapatkan nilai-nilai keekonomian,” ujar Jokowi, dikutip dari laman Presiden RI.
Saat peresmian, Jokowi juga memuji Hary Tanoe yang dinilai pandai memilih lokasi KEK karena hanya berjarak 50 menit perjalanan dari Jakarta. Tak hanya itu, kata Jokowi, kawasan tersebut juga dikelilingi Gunung Pangrango, Gunung Gede, hingga Gunung Salak. "Sulit mencari lokasi seperti di Lido ini, dan saya melihat Pak Hary Tanoe tajem banget," tuturnya.
Masyarakat Adukan KEK Lido Akibat Pendangkalan Danau
Setelah lebih dari satu tahun diresmikan, proses pengembangan KEK Lido menuai kritik dari masyarakat akibat terjadinya pendangkalan Danau Lido. Warga lalu melaporkan hal tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat tersebut, Hanif yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), mengadakan inspeksi mendadak ke KEK MNC Lido City pada 1 Februari 2025 untuk melakukan verifikasi lapangan.
KLH Temukan Sejumlah Pelanggaran
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH Ardyanto Nugroho membeberkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh timnya. Dia lalu mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.
"Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau. Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam," jelas Ardyanto.
Berdasarkan analisis citra satelit, ditemukan adanya pendangkalan dan penyempitan luas danau, yang diduga salah satunya disebabkan oleh aktivitas pembukaan lahan di KEK Lido. Dari pengamatan satelit itu, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air.
KLH Segel KEK Lido
Menanggapi temuan itu, Menteri Hanif memerintahkan untuk Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menyegel dan menghentikan beberapa kegiatan pembangunan yang belum mengantongi persetujuan lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus Lido.
Ardyanto lalu memimpin penyegelan dan penghentian sejumlah kegiatan pengembangan di kawasan yang dikelola oleh MNC Group tersebut. Bersama timnya, Ardy memasang segel serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut Ardy, pemasangan plang ini merupakan tindak lanjut temuan pengawasan dengan menerapkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif. "Kami akan menegakkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Ketentuan Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," kata dia.
Ardy juga menyebutkan pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi. Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.
Mahfuzulloh AL Murtadho | Adil Al Hasan | Antara