Kemarin, larangan Sahbirin Noor hingga desakan DPR soal Ivan Sugianto
Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Minggu (17/11). Berikut beberapa ...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor masih berlaku.
"Larangan ke luar negeri masih berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (17/11).
2. Razia THM, timses paslon diamankan diduga positif narkoba
Aparat gabungan mengamankan delapan orang terkait dengan dugaan positif menggunakan narkotika, salah satu di antaranya adalah tim sukses (timses) pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Luwu Timur berinisial S.
Anggota timses paslon berinisial S itu ditangkap saat razia tempat hiburan malam (THM) di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan.
3. Petugas gagalkan penyelundupan kulit ular dan biawak di Bakauheni
Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan kulit ular dan biawak
"Kulit-kulit tersebut dikemas dalam paket yang diangkut jasa ekspedisi. Petugas mengamankan barang bukti terdiri dari 88 lembar kulit ular dan 374 lembar kulit biawak," kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Minggu (17/11).
4. Sahroni desak polisi usut temuan PPATK soal Ivan Sugianto
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak polisi mengusut tuntas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan Sugianto.
Hal tersebut disampaikan Sahroni usai menyambangi Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya, Sabtu (16/11). Dalam pertemuan tersebut, Sahroni mengingatkan kepada Ivan dan juga seluruh orang tua, untuk bersikap dewasa dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa anak.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024