Kemenag dan Ormas Islam di Tangsel Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H Sebesar Rp. 47 Ribu Per Jiwa
Kemenag dan Ormas Islam di Tangsel Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H Sebesar Rp. 47 Ribu Per JiwaSAJADA.ID, CIPUTAT--Zakat Fitrah 1446 H berupa uang ditetapkan sebesar Rp. 47 ribu...
Kemenag dan Ormas Islam di Tangsel Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H Sebesar Rp. 47 Ribu Per Jiwa
SAJADA.ID, CIPUTAT--Zakat Fitrah 1446 H berupa uang ditetapkan sebesar Rp. 47 ribu dalam rapat gabungan antara, Pemkot, Baznas, MUI, dan Kemenag Tangsel, pada Selasa (21/01/2025) di aula Blandongan Pemkot Tangsel.
Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Ahmad Rifaudin, Ketua Baznas Tangsel, Mohamad Subhan, Ketua Dewan Pengawas Baznas Tangsel, Dadang Raharja, Ketua Umum MUI Tangsel KH Muhammad Saidih, Kabag Kesra, Rizkiyah, Komisioner Baznas Tangsel, Deni Nuryadin, dan Dinas Perindag Tangsel.
Selain penetapan zakat fitrah juga diputuskan besaran fidyah perhari sebesar Rp. 60 ribu perjiwa.
Hal tersebut diputuskan setelah dilakukan survei tentang harga beras dan jenis beras. Jenis beras yang didata merupakan jenis beras yang paling banyak dikonsumsi masyarakat, sehingga memudahkan dalam penentuan kategori dan nilai rupiah zakat fitrah. Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel mengaku telah melakukan survei yang dilakukan di 7 Kecamatan se-Kota Tangsel.
Kepala Kantor Kemenag Tangsel Ahmad Rifaudin, mengatakan dasar penentuan zakat harus mengacu pada syariat Islam dan melihat harga jual beras di pasar lokal."Maka perlu kerjasama seluruh pihak dalam upaya menentukan biaya zakat fitrah yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan Islam," ujarnya sebagaimana dikutip dari FB Kemenag Tangsel.
Sementara itu, Ketua Umum MUI Tangsel, KH Saidih menjelaskan
Zakat Fitrah atau disebut juga dengan Zakat Badan adalah ibadah
personal yang wajib ditunaikan oleh setiap jiwa di bulan
Ramadhan.
"Alhamdulillah rapat penentuan Zakat Fitrah yang diadakan oleh
Baznas Tangsel memutuskan bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 1446
ini sebesar Rp. 47 ribu," ucapnya.