Kemenag terima lisensi sebagai lembaga sertifikasi profesi dari BNSP

Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama menerima lisensi sebagai ...

Kemenag terima lisensi sebagai lembaga sertifikasi profesi dari BNSP

Jakarta (ANTARA) - Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama menerima lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Kepala BMBPSDM M. Ali Ramdhani mengatakan Surat Keputusan (SK) lisensi ini diberikan setelah melalui proses full assessment yang ketat dan komprehensif, serta perbaikan dan penyempurnaan dokumen.

"Saya tahu proses pendirian LSP ini tidak mudah. Butuh keseriusan dan kesabaran. Saya dapat laporan lisensi BNSP ini keluar setelah hampir dua tahun sejak pengajuan. Diterimanya SK Lisensi dari BNSP tepat di Januari 2025 ini tentu merupakan kado terindah bagi Kemenag saat merayakan Hari Amal Bhakti ke-79," ujar Dhani di Jakarta, Jumat.

Dhani mengatakan LSP bidang keagamaan yang diberi lisensi BNSP ini selaras dengan tugas dan fungsi Kemenag yang melayani masyarakat dan umat beragama.

Baca juga:

Baca juga:

Ada lima skema okupasi bidang keagamaan yang diberi lisensi kepada LSP Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, yaitu pembimbing haji dan umrah, manajer bidang operasional zakat, supervisor pengumpulan zakat, penyelia halal, dan juru sembelih halal.

"LSP Kemenag ini sudah lama kami tunggu dan harapkan. Karena banyak kebutuhan bidang keagamaan yang harus ditangani secara profesional oleh tenaga-tenaga yang kompeten," kata dia.

Sementara itu, Kepala Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan Mastuki mengatakan sejak awal pihaknya diberi mandat untuk mengawal pendirian LSP.

Saat itu, Kemenag mengajukan 12 skema okupasi ke BNSP. Skema itu diajukan berdasarkan kebutuhan layanan keagamaan yang sangat variatif dan memerlukan tenaga kompeten di bidangnya.

"Kemenag itu bertanggung jawab bidang keagamaan. Penyuluhan agama, dakwah, urusan pernikahan, pengelolaan rumah ibadah, zakat, wakaf, guru mengaji al-Quran, soal warisan, sampai urusan kematian. Semua itu butuh tenaga kompeten," kata dia.

Selama ini LSP banyak dilaksanakan oleh lembaga keagamaan, LSM, ormas, dan perguruan tinggi. Sementara Kementerian Agama yang bertanggung terhadap soal keagamaan belum punya LSP.

"Alhamdulillah, setelah proses yang panjang akhirnya BNSP memberi kepercayaan Kemenag. Saat ini baru lima skema. Berikutnya akan kami siapkan skema lain, tentu bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan," kata dia.

Mastuki menjelaskan setelah menerima SK lisensi, LSP Badan Litbang dan Diklat akan segera menyusun rencana kerja untuk kegiatan witness, yaitu satu tahapan kegiatan yang harus dilewati dalam rangkaian kegiatan LSP-P2 sampai memperoleh sertifikat LSP.

"LSP diberikan waktu paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan lisensi, wajib menyelenggarakan uji kompetensi yang pertama dengan pengamatan langsung dari BNSP untuk lingkup lima skema sertifikasi kompetensi," kata dia.

Witness akan diselenggarakan pertengahan Februari 2025 dengan mengintegrasikan pelatihan dan uji kompetensi. Tak kurang 30 orang akan dilatih sesuai skema yang diambil, disambung uji kompetensi.*

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025