Kemendes siap buka pusat aduan terkait gangguan yang terhadap kades
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dalam waktu dekat siap membuka pusat aduan bagi para ...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dalam waktu dekat siap membuka pusat aduan bagi para kepala desa (kades) apabila mereka mengalami gangguan, seperti pemerasan dari oknum-oknum tertentu.
"Insya Allah, dalam waktu dekat, kami akan membuka pusat aduan bilamana terjadi gangguan atau hal-hal yang tidak diinginkan oleh kepala desa," kata Mendes PDT Yandri Susanto dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk Wilayah Sulawesi, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, Rabu.
Menurut Yandri, keberadaan pusat aduan itu bertujuan untuk membuat kepala desa nyaman dan fokus dalam menjalankan tugasnya demi mewujudkan kesejahteraan di desa.
"Kita ingin teman-teman lebih nyaman, lebih kondusif," ujar dia.
Sebelumnya, Mendes Yandri telah mengimbau seluruh kepala desa agar berani melapor kepada aparat penegak hukum jika mengalami pemerasan.
"Kepada para kepala desa, kami imbau, kalau ada oknum-oknum LSM, oknum-oknum wartawan atau oknum-oknum yang lain, yang mengatasnamakan profesi lain, kalau ada yang memeras atau menekan atau merecoki, mengganggu, kami mohon dengan sangat para kepala desa untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum," kata Yandri kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/2).
Para kepala desa, kata dia melanjutkan, tidak perlu merasa ragu dalam melaporkan pemerasan itu karena Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.
"Kami sudah melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia," kata dia.
Pada saat ini, Yandri mengungkapkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan adanya oknum LSM dan oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap kepala desa.
Persoalan itu pun telah dia sampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat (31/1).
Dalam kesempatan tersebut, Mendes Yandri menanggapi paparan dari Taufan Zakaria yang mewakili Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyinggung mengenai aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Kejaksaan Agung guna mempercepat respons atas beragam masalah hukum yang terjadi di desa atau melibatkan kepala desa.
Dalam momen itulah Mendes Yandri mengungkapkan salah satu persoalan yang dihadapi oleh kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan bodrek atau gadungan. Mantan Wakil Ketua MPR itu pun lantas meminta Kejaksaan Agung sekaligus Polri untuk menindaklanjuti segala laporan dan temuan mengenai kasus seperti itu.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025