Prancis wajib berikan pembinaan hukum kepada Serge
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI menyatakan bahwa pemerintah Prancis wajib ...
"Pada intinya kita mendapatkan nilai penghormatan dan kedaulatan dari dua negara. Sekaligus penekanan terhadap aspek hukum internasional,"
Tangerang (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI menyatakan bahwa pemerintah Prancis wajib untuk memberikan pembinaan hukum terhadap terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui yang telah dikembalikan oleh pemerintah Indonesia."Pada intinya kita mendapatkan nilai penghormatan dan kedaulatan dari dua negara. Sekaligus penekanan terhadap aspek hukum internasional," kata Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah di Tangerang, Selasa.Ia juga menyebutkan, pemerintah Prancis harus menghormati dan mengakui putusan pengadilan Indonesia. Dalam hal ini, Prancis mesti mengakui bahwa Serge, warga negaranya itu, merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman mati."Maka mencapai kesepakatan dan pada akhirnya kita melakukan pemulangan terpidana mati asal Prancis ini secara resmi," ucapnya.Dalam hal ini, proses pemulangan Serge Areski Atlaoui dilakukan dengan cara yang sama, yakni mengikuti syarat pemindahan terpidana mati lainnya seperti Mary Jane ke Filipina maupun pemindahan lima narapidana anggota kasus Bali Nine ke Australia.Oleh sebab itu, kewenangan untuk pembinaan kepada narapidana akan diserahkan kepada negara bersangkutan setelah dipindahkan. Dan Indonesia pun menghormati kebijakan yang diambil oleh Prancis, termasuk jika memberikan grasi kepada Serge."Dalam ruang lingkup ini kita berharap antara Indonesia dan Prancis bisa ditingkatkan, baik pemulangan maupun transfer narapidana itu," kata dia.Sementara itu, Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis untuk Indonesia Fabien Penone menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia yang telah mengabulkan kesepakatan pemulangan terpidana mati atas warga negaranya tersebut."Khususnya saya ingin menyampaikan terimakasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Dan tentu saja kami juga sampaikan apresiasi kepada otoritas tertinggi di Republik Indonesia," katanya.Ia juga mengatakan, bahwa hasil kesepakatan yang diberikan Pemerintah Indonesia tentunya akan dihormati sesuai peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya akan menjalani pembinaan kepada narapidana yang sudah diserahkan."Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, pengaturan praktis tentang pemindahan narapidana telah dibicarakan dan ditanda tangani oleh Kehakiman Prancis dan Indonesia," kata dia.Serge Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten, pada tahun 2005. Dia telah berkali-kali mengajukan pengampunan kepada Pemerintah Indonesia, tetapi upaya itu berakhir kandas.Eksekusi mati Serge Atlaoui pada tahun 2015 ditangguhkan sehingga warga negara Prancis itu masih mendekam di penjara. Yusril menjelaskan, Serge Atlaoui belakangan dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025