Kemendiktisaintek Belum Bisa Pastikan Waktu Pencairan Tukin Dosen ASN
Pemerintah memerlukan peraturan presiden yang dijadikan dasar hukum atau acuan untuk mencairkan tukin dosen.
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Togar Mangihut Simatupang menyatakan pihaknya masih belum bisa memastikan kapan dana tunjangan kinerja atau bagi dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa cair. Menurut dia, masih ada beberapa langkah administratif yang perlu dilakukan sebelum dana yang telah dianggarkan bisa dibagikan.
“Jadi enggak bisa serta-merta seperti instan gitu segera. Ya harap bersabar lah, ini suatu perjuangan kita,” kata Togar saat ditemui seusai menghadiri rapat dengan Komisi X DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Menurut dia, pemerintah memerlukan peraturan presiden (Perpres) yang dijadikan dasar hukum atau acuan untuk mencairkan tukin dosen. Usulan yang telah diajukan ke Sekretaris Negara perlu disampaikan kepada presiden. Nantinya, Perpres akan dijadikan dasar pembuatan peraturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) sebelum menyusun pedoman implementasi.
"Nah, itu kami belum tahu kapan itu (selesainya)," ujarnya.
Dia menyampaikan, berdasarkan rapat yang berlangsung selama 3 jam sore itu, pemerintah menyetujui anggaran tukin untuk dosen ASN sebesar Rp 2,5 triliun. Adapun, Togar melanjutkan, jumlah tersebut masih berada di bawah usulan paling rendah dari tiga skema yang diajukan Kemendiktisaintek.
“Bahwa pemerintah kira-kira commit ya, karena keterbatasan fiskal, itu sekitar Rp 2,5 triliun. Itu masih di bawah yang kami usulkan untuk skenario cukup yaitu Rp 2,8 triliun,” ujarnya.
Togar menjelaskan ketiga skema usulan yang ia maksud. Skema pertama merupakan skema dengan jumlah paling mendekati anggaran yang disetujui Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp 2,8 triliun. Dirinya menyebut skema ini dengan skema cukup.
Nantinya, prioritas pemberian tukin pada skema cukup diarahkan untuk dosen ASN di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker), dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) yang belum memiliki remunerasi. Remunerasi adalah penghasilan berupa gaji, tunjangan, bonus, dan insentif berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tingkat profesionalisme dosen terkait.
“Skema kedua itu lebih tinggi lagi (anggarannya),” kata Togar melanjutkan. Dana yang dianggarkan untuk skema kedua senilai Rp 3,6 triliun dan diprioritaskan untuk PTN Satker serta PTN BLU yang sudah memiliki remunerasi, namun besarnya remunerasi itu masih di bawah besaran tunjangan kinerja.
Sementara itu, pembayaran tukin untuk skema ketiga memungkinkan seluruh dosen di Indonesia menerima tukin dengan total anggaran senilai Rp 8,2 triliun. Menurut dia, dengan skema ini seluruh dosen ASN atau sebanyak 81 ribu orang bisa menerima tukin.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI Lalu Hadrian Irfani mengonfirmasi jumlah anggaran tukin yang disetujui Kementerian Keuangan sebesar Rp 2,5 triliun. Menurut dia, dengan anggaran tersebut, ada 33.957 dosen ASN yang akan menerima pembayaran tukin
“Tadi sudah disepakati dan alhamdulillah Tukin itu untuk tahun 2025, Kementerian Keuangan sudah menyetujui pembayaran Tukin sebesar Rp2,5 triliun,” kata dia, Kamis.