AFPI: Pindar hanya bisa akses kamera, mikrofon, dan lokasi peminjam
Ketua Klaster Pendanaan Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Chairul Aslam menegaskan bahwa ...
Bandung (ANTARA) - Ketua Klaster Pendanaan Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Chairul Aslam menegaskan bahwa perusahaan pinjaman daring (pindar) hanya bisa mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi peminjam (borrower).
“Jadi, pindar hanya (tiga hal) itu saja yang boleh minta akses dari setiap pengguna siapapun itu,” ucapnya dalam acara AFPI Journalist Workshop & Gathering, dikutip di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Apabila ada aplikasi apapun yang menganggap sebagai bagian dari pindar, tetapi meminta akses di luar ketiga hal tersebut, maka itu dapat dipastikan pinjaman online (pinjol) bodong atau ilegal.
Biasanya, pinjol ilegal meminta akses galeri hingga kontak handphone calon peminjam. Padahal, permintaan akses tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Teman-teman juga harus apa harus smart dan waspada bahwa akses yang kita berikan pada setiap aplikasi, khususnya pinjol-pinjol ilegal ini, itu sangat berbahaya, bisa dimanfaatkan juga untuk kepentingan-kepentingan yang tidak ada hubungannya dengan yang kita butuhkan,” ungkap Aslam.
Baca juga:
Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan bahwa pindar itu diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga serta biaya diatur regulasi dan transparan, proses penagihan kepada peminjam memiliki standar etika yang mengikat kepada sumber daya manusia terkait, akses data terbatas (mikrofon, kamera, dan lokasi), serta memiliki perlindungan hukum dengan dapat melakukan pengaduan ke OJK maupun AFPI.
“(Sekali lagi), pinjaman daring itu bukan pinjol. Kami sangat well regulated, kami sangat diatur dengan sangat ketat oleh regulator (OJK), sehingga kami pindar ini adalah perusahaan yang dikelola secara serius dengan modal yang cukup (sesuai aturan),” kata dia.
Baca juga:
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025