Respons KKP, Ombudsman, hingga Said Didu Soal Pembongkaran Pagar Laut
Ombudsman memberikan apresiasi atas instruksi Prabowo untuk membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.
TEMPO.CO, Jakarta - TNI Angkatan Laut bersama beberapa instansi terkait kembali melaksanakan pembongkaran di pesisir utara Tangerang, Banten, pada Rabu, 22 Januari 2025. Sebanyak 2.623 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan tersebut.
TNI AL mengerahkan 753 personel untuk pembongkaran pagar laut hari ini. Selain itu, lembaga lain seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan () mengirimkan 450 orang, Polair sebanyak 80 orang, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia 30 orang, Badan Keamanan Laut (Bakamla) 100 orang, dan Pemerintah Provinsi Banten sebanyak 95 orang.
Tak hanya itu, sekitar 1.115 nelayan juga turut berpartisipasi dalam kegiatan pembongkaran pagar laut hari ini. Mereka berasal dari Paguyuban Nelayan Pantai Tanjung Pasir dan sejumlah kelompok nelayan lainnya di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten.
KKP: Pagar laut akan dimanfaatkan untuk penangkaran kerang nelayan
KKP menyatakan bahwa barang bukti berupa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, akan dimanfaatkan sebagai tempat penangkaran kerang untuk nelayan setempat.
"Untuk bambu (pagar laut) akan jadi barang bukti, lalu bisa juga dimanfaatkan oleh nelayan sebagai penangkaran kerang hijau," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Tangerang, Rabu.
Menurut KKP, pemanfaatan pagar bambu ini akan dilakukan setelah proses penyelidikan terhadap barang bukti selesai. Pagar tersebut nantinya dapat digunakan sebagai alat untuk budidaya kerang bagi para nelayan.
"Tetapi tidak usah khawatir, nanti kita akan selesaikan semua (tahapan penyelidikan dan pembongkaran pagar bambu. Red)," ujarnya.
Said Didu: Ini membuka kotak pandora
Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Muhammad Said Didu, memberikan apresiasi terhadap ketegasan pemerintah dalam menyelidiki dan membongkar pagar laut di wilayah pesisir pantura Kabupaten Tangerang, Banten.
"Saya pikir saat ini TNI AL membuka bahwa negara hadir kembali di wilayah ini (pagar laut, red.)," ucap Said Didu saat menghadiri kegiatan pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu, dikutip dari Antara.
Said Didu berharap langkah tegas yang diambil oleh pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait dapat membuka jalan untuk mengungkap pelanggaran yang selama ini terjadi di wilayah pantura Kabupaten Tangerang. "Hari ini hanya membuka kotak pandora, tetapi di baliknya ini masih banyak sekali kasusnya," ujar dia.
"Saya pikir ada harapan karena hampir semua orang dulu apa yang saya sampaikan adalah hoaks. Akan tetapi, saya paham betul bahwa ini ada masalah besar. Saya duga ini perampokan aset negara yang dilakukan bekerja sama secara hukum bahwa kejadian pagar laut ini memanfaatkan PP 18 Tahun 2021 yang ditandatangani Pak Jokowi," kata dia.
Ombudsman: Kami sangat respek dengan instruksi Presiden
memberikan apresiasi atas instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Tentara TNI AL untuk membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.
Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, mengatakan bahwa berkat instruksi tersebut, nelayan kini bisa kembali menjalankan aktivitas mencari nafkah tanpa hambatan. "Kami fokus terhadap layanan publik agar tidak terhambat dan kami sangat respek dengan instruksi Presiden," ujar Najih dalam acara coffee morning di Jakarta, Rabu.
Najih menegaskan bahwa Ombudsman fokus pada pemenuhan pelayanan publik. Oleh karena itu, saat menerima keluhan tentang pelayanan publik di perairan Tangerang, seperti nelayan yang tidak bisa melaut, Ombudsman segera turun tangan untuk memastikan masalah tersebut.
Ombudsman juga mengunjungi lokasi secara langsung pada Desember 2024 untuk memeriksa permasalahan tersebut. Selanjutnya, Ombudsman memberikan mandat kepada Ombudsman Perwakilan Banten untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.