Luncurkan Regulasi Penggunaan AI untuk Karya Jurnalistik, Dewan Pers: Bagian Penting dari Kode Etik
Dewan Pers mengatakan diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak malah merusak nilai-nilai fundamental dari jurnalistik.
TEMPO.CO, Jakarta - resmi meluncurkan regulasi yang berisikan panduan penggunaan atau artificial intelligence (AI) dalam proses produksi karya .
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, pedoman ini dirancang untuk memastikan teknologi AI digunakan secara etis, transparan, tanpa harus mengorbankan integritas jurnalistik dan melanggar kode etik jurnalistik. “Pedoman ini bagian penting dari kode etik jurnalistik yang sebelumnya,” ucap Ninik dalam konferensi pers yang dilangsungkan oleh Dewan Pers pada Jumat, 24 Januari 2025.
Ninik menilai, penggunaan AI dalam kerja-kerja jurnalistik harus diakui dapat mempercepat proses produksi dan membuat kerja lebih efisien.
Namun, diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak malah merusak nilai-nilai fundamental dari jurnalistik. Seperti keakuratan, keadilan, dan independensi pers. “Agar karya jurnalistik kita betul-betul dihadirkan secara profesional,” kata Ninik.
Ninik juga menyatakan, Dewan Pers akan mendiseminasikan pedoman baru ini ke konstituen masing-masing. "Bahwa sudah hadir pedoman penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik sehingga ini bisa menjadi satu bagian yang dikomplemen dengan penggunaan KEJ (kode etik jurnalistik) maupun pedoman-pedoman lain," ujar Ninik.
Dalam penyusunan regulasi itu sendiri, Ninik mengatakan Dewan Pers telah melibatkan keseluruhan organisasi pers yang menjadi konstituen dari Dewan Pers. Pedoman tersebut juga mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan, baik dari perguruan tinggi maupun dari pegiat media.
Ninik menjelaskan, proses penyusunan pedoman penggunaan AI ini telah dikerjakan oleh Dewan Pers sejak April 2024. Dewan Pers, kata Ninik, membentuk satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus.
Pedoman yang tercantum dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025 ini terdiri dari 8 bab serta 10 pasal. Regulasi tersebut mencakup hal-hal terkait ketentuan umum, prinsip dasar penggunaan AI dalam jurnalistik, bentuk teknologi, publikasi dengan bantuan AI, keperluan komersialisasi dengan AI, perlindungan, penyelesaian Sengketa, serta ketentuan penutup.
“Setiap perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan,” bunyi Pasal 4 Bab III peraturan tersebut.