BEI Tetapkan Dana Minimal Rp 50 Juta untuk Short Selling
Investor harus membuka akun short selling pada sekuritas yang telah memiliki lisensi sebagai Anggota Bursa short selling. Tak hanya itu, investor juga harus menyiapkan dana awal minimal Rp 50 juta.
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera meluncurkan skema Intraday Short Selling (IDSS) pada perdagangan short selling di pasar modal Indonesia. Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar dan mendukung proses penentuan harga yang lebih akurat atau fair price discovery.
Short selling adalah transaksi penjualan efek yang tidak dimiliki oleh penjual saat transaksi dilakukan. Strategi ini memanfaatkan kondisi pasar yang sedang turun (bearish) untuk menjual efek di harga tinggi dan membelinya kembali di harga yang lebih rendah. Transaksi ini memiliki risiko tinggi sehingga lebih cocok dilakukan oleh investor yang sudah berpengalaman.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, terdapat sejumlah syarat bagi investor untuk melakukan transaksi IDSS. Pertama, kata Irvan, investor harus membuka akun short selling pada sekuritas yang telah memiliki lisensi sebagai Anggota Bursa (AB) short selling. Tak hanya itu, investor juga harus menyiapkan dana awal minimal Rp 50 juta.
“Dan melakukan pembelian saham yang telah dilakukan short selling di akhir hari untuk penyelesaian transaksi,” ujar Irvan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, (23/01).
Tak hanya itu, Irvan mengatakan persyaratan short selling atau IDSS, tak memiliki perbedaan untuk investor individu (ritel) maupun institusi. Namun, dalam implementasinya terdapat masa transisi, dimana pada satu tahun awal transaksi short selling/IDSS hanya diperuntukan bagi investor ritel.
“Sampai dengan satu tahun setelah diimplementasikan, transaksi IDSS masih hanya diberlakukan bagi investor ritel terlebih dahulu dengan tujuan untuk familiarisasi mekanisme bagi pelaku pasar,” ujarnya.
Adapun per 3 Oktober 2024 lalu, BEI telah memberlakukan peraturan terkait short selling yang tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling dan III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.
Saat ini, BEI sedang mempersiapkan Anggota Bursa untuk mendapatkan lisensi sebagai Anggota Bursa (AB) short selling sehingga dapat memberikan fasilitas transaksi short selling kepada nasabahnya. Hingga akhir tahun 2024, kata Irvan, sudah terdapat enam Anggota Bursa yang sedang dalam proses untuk mendapatkan lisensi AB short selling.
“Dan ada 17 AB lainnya dalam pipeline sedang melakukan assessment internal," kata Irvan.
Perbedaan Intraday Short Selling dan Reguler Short Selling
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan intraday short selling (IDSS) adalah jenis transaksi short selling yang harus diselesaikan pada hari bursa yang sama. Dalam transaksi ini, investor menjual saham yang sebenarnya belum dimiliki dengan harapan harganya akan turun.
Alhasil, mereka bisa membeli kembali saham tersebut di harga yang lebih rendah untuk mendapatkan keuntungan. Jeffrey juga menyebut IDSS memungkinkan pelaku pasar mengambil posisi lebih efisien tanpa perlu menggunakan mekanisme pinjam-meminjam efek (PME).
“Ini membuat proses penyelesaian menjadi lebih cepat dan mudah,” ujar Jeffrey dalam keterangan tertulis, Senin (14/10).
Selain itu, Jeffrey menjelaskan perbedaan utama antara IDSS dan short selling reguler terletak pada penyelesaian posisinya. Dalam short selling reguler, posisi dapat diselesaikan lebih dari satu hari bursa dan membutuhkan mekanisme Pinjam Meminjam Efek (PME) untuk penyelesaian transaksi di T+2.
Pada IDSS, posisi short harus ditutup pada hari yang sama agar tidak menimbulkan kewajiban serah pada T+2. Selain menawarkan efisiensi, BEI melihat IDSS sebagai cara untuk meningkatkan likuiditas pasar serta memberi peluang bagi pelaku pasar untuk meraup keuntungan saat pasar sedang bearish.
Jeffrey juga menilai IDSS memberikan kesempatan bagi investor untuk melakukan transaksi dua arah, yang tidak hanya membantu meningkatkan likuidita, tetapi juga mencegah terbentuknya bubble akibat kenaikan harga yang tidak wajar.
“Implementasi IDSS ini diharapkan dapat mengurangi bid-ask spread di pasar, sehingga menciptakan pengalaman bertransaksi yang lebih nyaman bagi investor," ujarnya.