DPR Jelaskan Alasan Kebut RUU Minerba, Singgung Program Hilirisasi
DPR mengebut revisi UU Minerba. Mereka membantah pembahasan berlangsung secara tertutup
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg ) Bob Hasan mengatakan dikebutnya pembahasan dan pengesahan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) lantaran mengejar program hilirisasi yang digaungkan pemerintah.
"Jadi maunya berapa lama? Kami dari tanggal 10 Januari sudah dibahas. Masa reses kami dapat izin rapat," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).
Bob menampik anggaapan bahwa pembahasan revisi ini tertutup. Ia mengatakan pembahasan dilakukan dengan terbuka dan memperhatikan partisipasi yang bermakna dari publik, dalam hal ini ormas dan perguruan tinggi.
"Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terbuka, waktu Panja memang tertutup, kemudian plenonya terbuka lagi," kata dia.
DPR menyepakati RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (23/1).
"Apakah RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, diikuti persetujuan anggota yang hadir.
Dalam rapat itu pendapat 7 fraksi yang ada disampaikan secara
tertulis. Dasco mengatakan, pengesahan RUU itu baru permulaan
dan belum menjadi draf.
"Nantinya dibahas, dan kemudian juga ada partisipasi
publik, kemudian dari hasil itu baru kemudian dimasukkan
ke dalam rumusan," kata Dasco.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pembahasan RUU Minerba oleh Baleg DPR saat masa reses telah seizin pimpinan DPR. Sebelumnya Baleg menggelar pembahasan itu pada Senin (20/1). Menurut Puan, pimpinan DPR dapat memberi izin untuk alat kelengkapan dewan (AKD) menggelar rapat pada masa reses.
"Kami pimpinan pada masa reses jikalau itu dianggap penting dan diperlukan, memperbolehkan AKD untuk melakukan rapat dalam menjaring aspirasi dan menyelesaikan hal-hal yang dianggap penting di masa reses," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).