Terkuak Alasan Pria di Kelapa Gading Tembak Mati Kucing Pakai Senapan Angin
Seto mengatakan kucing yang DD maksud tidak jelas, sehingga dia menembak kucing yang ada di depan matanya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap dan memeriksa DD (45), pria di , Jakarta Utara yang tega menembak kucing peliharaan hingga mati dengan .
Dari pemeriksaan, DD mengaku menembak kucing itu karena sudah geram akibat mobilnya menjadi sasaran buang air sampai menjadi tempat tidur.
"Katanya udah meresahkan sering kencing sama tiduran di mobilnya sampe mobilnya lecet-lecet," kata Kapolsek Kompol Seto Handoko saat dihubungi, Kamis (23/1/2025).
Meski begitu, Seto mengatakan kucing yang DD maksud tidak jelas, sehingga dia menembak kucing yang ada di depan matanya.
"Tapi tidak jelas juga dia nggak bisa jelaskan kucing yang mana yang rusakin mobilnya. Makanya pas liat kucing di depan rumah dia langsung tembak," tuturnya.
Baca juga:
Sebelumnya, seorang pria berinisial DD (45) tega menembak kucing peliharaan hingga mati dengan .
Aksinya itu viral di media sosial karena terekam kamera CCTV.
Ini terlihat pria itu menembak kucing yang berada di jalanan dari halaman rumah.
Dalam video yang viral, tak lama kucing berwarna hitam dan putih tersebut terlihat kejang-kejang dan akhirnya mati.
"Dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penembakan kucing tersebut di TKP atau rumah pelaku," kata Kapolsek Kompol Seto Handoko dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Seto mengatakan insiden penembakan itu terjadi di Jalan Molek Blok S, , Jakarta Utara pada Selasa (21/1/2025) lalu sekira pukul 16.00 WIB.
Kucing tersebut diketahui milik seorang warga bernama Margaretha.
Seto mengatakan setelah mendapat laporan, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku penembak.
"Polsek melakukan Quick Respon dengan mendatangi TKP dan melakukan penangkapan kepada terduga pelaku penembakan dan mengundang pihak pemilik kucing guna dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya.
Saat ini, lanjut Seto, DD sudah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya tersebut.
Adapun DD dijerat pasal penganiayaan terhadap Hewan sebagaimana dimaksud Pasal 302 KUHAP ancaman hukuman 9 bulan penjara dan/atau Pasal 406 KUHAP tentang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, memebikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu pucuk merek canon super Model 737 Cal 177 No. Seri 10202410 dan 56 butir peluru .